BERITA PANDEGLANG – LQ Indonesia Law Firm turut menyikapi kabar pengepungan yang disertai penangkapan tujuh oknum anggota Buser Polda Metro Jaya oleh masyarakat yang hendak menyita kendaraan bermotor di Pandeglang, Banten pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi menjelaskan terkait penyitaan jelas tertera sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP yang berbunyi “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Namun, smabung Sugi, dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
“Para Buser hendaknya dalam bekerja mengikuti aturan KUHAP dan jangan mentang- mentang polisi, mau mengambil dengan alasan menyita barang kendaraan bermotor milik orang lain. Ini sama saja mencuri apabila tidak dilengkapi surat penyitaan atau surat perintah penyidikan atau surat tugas apapun,” terangnya, Selasa (1/2/2022).
Dikatakan Sugi, masyarakat yang curiga punya hak untuk mengamankan, walau oknum tersebut mengaku dirinya polisi apabila tidak membawa surat perintah penyidikan atau surat penyitaan. Sebab, tanpa surat, tujuh buser tersebut sudah melanggar prosedur hukum formiil.
“Sudah benar dibawa ke kantor polisi setempat, karena tidak diperkenankan Aparat Penegak Hukum termasuk polisi, menjalankan tugas dengan cara melawan hukum, terutama hukum formiil,” ulasnya menanggapi.
Masih untung, tambah Sugi, ke-tujuh buser Polda Metro Jaya tersebut, tidak diamuk massa dengan memaksa membawa ranmor tanpa surat tugas, sehingga kehadiran ke-tujuh aparat tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
“Sudah banyak kejadian oknum Polri malah menjadi mata elang atau oknum yang malah mengambil barang milik orang lain, sehingga surat tugas atau surat penyitaan dari Pengadilan setempat inilah yang membuktikan bahwa polisi sudah dalam track sebenarnya,” pungkas Sugi. (Alina)






