Rita Adukan ke Presiden Petunjuk JPU Langgar Wewenang

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Pencari keadilan Rita KK (PT. Ratu Kharisma) melalui advokat Dr. Anwar Husin, SH, MM & Partners mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.

Surat bernomor: 029/ADV-AH/I/2022 yang ditandatangi Dr. Anwar Husin, SH, MM, Jacob Antolis, SH, MM, MH, Cristophorus, SH, Amirrudin Ilyas Saputra, SE, SH dan Hadi Soeyamto SH, menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar wewenang dengan tidak memberi kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi korban pelapor yang telah terzolimi selama 12 tahun.

Menurut Jacob Antolis, perlindungan hukum, berkenaan dengan penerbitan P-19 pertama dan P-19 kedua berisi petunjuk yang tidak bersifat berkelanjutan dan tidak konsisten serta tidak sinkron dari petunjuk JPU pada Jampidum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta atas nama, Diyah Yuliastuti, SH, MH, Yuni Daru, SH, MH dan Tim Yudi Handono, SH, MH selaku Dir. Kamneg dari Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana umum lainnya.

Dimana petunjuk P-19 terakhir menyarankan agar penyidik mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 dan penyidik mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2013.

Jacob menduga, JPU memaksakan kehendak untuk mengkaburkan atau menghilangkan atau membelokkan perkara peristiwa yang terjadi pada tahun 2008-2011 yang diduga jelas hendak menghilangkan dan mengkaburkan fakta hukum dari semua bukti-bukti dan keterangan saksi ahli pengakuan para tersangka lain yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Patut diduga, sambung Jacob, telah terjadi suatu kondisi lobby-lobby transaksional para tersangka dan JPU, sehingga, berkas penyidikkan atas nama tersangka Primasura Pandu Dwipanata dan kawan-kawan belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

“Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum kasasi perkara atas nama Ningsing Suciati mantan Direktur Utama PT. Bank of India Indonesia (BOII) dahulu bernama Bank Swadesi telah putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti,” jelasnya, Sabtu (29/1/2022).

Dugaan lobby-lobby tersebut, kata Jacob, dapat dijelaskan adanya pristiwa-pristiwa, diantaranya surat, pemberitahuan penetapan 15 tersangka lagi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Cq. Kasubdit Perbankan Mabes Polri Jakarta dengan No. R/a32/v/res2.2/2020/Dittipdeksus tertanggal 11 Mei 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah ditetapkan 15 tersangka lagi berkaitan dengan tindak pidana Perbankan.

Berdasarkan petunjuk P-19 pertama dari  JPU pada Japimdum Kejaksaan Agung 10 Desember 2019 secara garis besar menyatakan agar dilakukan pemeriksaan  terhadap Dewan Komisaris antara lain Prabakan, Prakash Chugani, LG Rompas, Rakesh Sinha, GK Das maupun Direksi lainnya PT. Bank  Swadesi  sekarang  Bank BOII kala itu secara kolektif kolegial terlibat pada saat pengajuan kredit sampai dengan  pelelangan  sebagian asset atau agunan debitur  PT. Ratu Kharisma (PT. RK) dengan harga yang tidak wajar dan hutang tidak lunas sebaliknya pihak bank masih menagih debitur lagi.

Pemeriksaan itu, kata Jacob, penting sehingga bisa diketahui peran dan tanggungjawab dari masing-masing baik sebagai Dewan Komisaris maupun sebagai Dewan Direksi dan pejabat lain di PT. Bank Swadesi dalam hubungan fasilitas kredit tersebut, apakah hanya berfungsi menerima laporan atau ikut memutuskan.

“Akan tetapi terhalang dengan adanya petunjuk dalam P-19 kedua, perihal pengembalian berkas perkara atas nama Primasura Pandu Dwipanata dan kawan-kawan yang disangka melanggar hukum berkaitan dengan tindak pidana Perbankan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49  ayat (2) huruf b UU.No.10 Tahun 1998 atas perubahan  UU. No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Patut diduga telah melanggar atau bertentangan dengan etika hukum serta melanggar dasar hakiki atas hak asasi manusia klien kami,” ujar Jacob.

Adanya putusan inkracht yang menyatakan Ningsih Suciati bersalah, kata Jacob, maka sudah selayaknya berkas perkara atas nama Primasura Pandu Dwipanata dan kawan-kawan yang disangkakan melanggar tindak pidana Perbankan dinyatakan lengkap atau P21.

“Upaya hukum luar biasa atas suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (pasal 268 ayat (1) KUHAP),” katanya.

Patut diduga, JPU yang menangani perkara sekarang ini, telah melanggar Pasal 110 ayat (4) KUHAP, yakni penyidik telah dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut  berakhir telah ada pemberitahuan  tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Selain itu, kata Jacob, JPU yang menangani kasus ini sekarang, tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang petunjuk jaksa (P-19) pada pra penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Atas sikap JPU yang masih belum berkenan memberikan pernyataan lengkap (P-21) atas berkas yang diberikan penyidik padahal telah dilengkapi dengan adanya putusan Mahkamah Agung  atau putusan Kasasi  No. 1935k/Pid Sus/2021 tanggal 29 Juni 2021 sesuai dengan P19 yang kedua  adalah suatu arogansi  kekuasaan yang tampak sangat tercela,” tuding Jacob.

Jaksa, tutur, Jacob seharusnya bertindak professional dan proporsional yang merupakan suatu perintah dari undang-undang agar memegang teguh integritas sumpahnya, dengan berkomitmen pada prinsip akuntabel  dan konsisten dalam memberikan petunjuk P-19 dengan tetap merujuk namun tidak menyimpang dari diterbitkannya dua kali (P-19) dari JPU sebelumnya.

Sementara, JPU yang menangani kasus Perbankan ini ketika berusaha dimintai tanggapan awak media belum berhasil. (Dewi)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB