Pengadilan Negeri Jakarta Utara Gelar Perkara “Ne Bis In Idem”

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang pimpinan Agung Purbantoro menyidangangkan perkara Nomor: 167 dengan terdakwa, Herman Yusuf yang mana perkara tersebut pernah disidangkan sebagaimana tertera dalam putusan Pengadilan Nomor: 1009/Pid.B/2013/PN.JKT.UT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira mendakwa terdawa Herman Yusuf dengan pasal yang sama dengan perkara yang pernah disidangkan tahun 2013 silam.

Hal itu diungkapkan terdakwa, Herman Yusuf usai sidang, Herman mengaku dirinya secara psikis terbebani yang mana perkara yang pernah menjerat dirinya kini diulang kembali.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Aidi Djohan dan Yona Winaga, Herman mengungkapkan keprihatinan terhadap para penegak hukum jika perkara yang sama bisa diulang kembali.

Perbutan terdakwa berawal dari 2008 saat itu terdakwa Herman Yusuf mau membeli rumah Suseno Halim dengan kesepakatan harga Rp700 juta dan baru membayar secara bertahap sebesar Rp400 juta.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Karena tidak dibuat akta jual beli, kemudian Suseno Halim mengugat Herman Yusuf dan sudah diputus Pengadilan. Terdakwa sudah menerima uang konsinasi namun terdakwa masih menempati rumah tersebut.

Kemudian terdakwa Herman Yusuf dilaporkan hingga perkaranya naik kepersidangan dan dijerat JPU dengan Pasal 167 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB