Program Pendidikan, Bank DKI Fasilitasi Pencairan KJP

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank DKI Fasilitasi Penyaluran KJP

Bank DKI Fasilitasi Penyaluran KJP

BERITA JAKARTA – Kabar gembira bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta kabarnya telah mencairkan dana KJP pada 7 Januari 2022 melalui Bank DKI.

Kabar tersebut diketahui melalui unggahan instagram akun resmi JakOne dan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh penerima KJP Plus, diantaranya adalah keringanan biaya personal pendidikan.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Program ini juga membantu mencegah kemungkinan putus sekolah atau drop out karena kesulitan ekonomi hingga meningkatkan kesiapan siswa agar mampu memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi di kemudian hari.

Adapun syarat bagi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:

  1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
  2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  3. Menggunakan angkutan umum.
  4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  7. Daya pemanfaatan internet rendah.
  8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Bagi penerima KJP Plus, dana yang dicairkan hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Selain di bank tersebut akan dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank. Lalu dana yang ditarik dapat digunakan untuk uang saku dan transport.

Sementara dana yang belum digunakan tidak akan hangus, namun akan menjadi tabungan siswa. Untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus, Anda dapat mengakses informasi melalui laman kjp.jakarta.go.id. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB