Beraroma SARA, Kejagung RI Terima SPDP Tersangka FH

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

Kapuspenkum Kejagung: Leonard Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian melalui sarana Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yang menjerat pegiat media sosial FH terus bergulir penyidikannya.

Kini kabar teranyar Tim Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan Surat Pemberitahuna Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan RI.

“Selasa 11 Januari 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama FH,” terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eber Ezer Simanjuntak, Rabu (12/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Adapun SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B/01/I/RES.2.5/2022 Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Leonard mengungkapkan kejadian berawal pada tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun twitter milik pribadinya.

Cuitannya diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh tersangka yaitu “Kasihan sekali Allahmu Ternyata Lemah Harus Dibela. Kalau Aku Sih Allahku Luar Biasa, Maha Segalanya, Dia Lah Pembelaku Selalu Dan Allahku Tak Perlu Dibela”

Atas perbuatan cuitan FH disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 156a KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB