Ditinjau Pangdam, 3 Hotel di Surabaya Layak jadi Tempat Karantina

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto

BERITA SURABAYA – Beberapa hotel di Surabaya yang sebelumnya dijadikan tempat karantina para PMI, kini disidak langsung Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto, Senin 3 Januari 2022 siang.

Beberapa kamar, hingga setiap sudut hotel pun tak luput dari peninjauan yang dilakukan Pangdam tersebut.

Pangdam menjelaskan, beberapa hotel yang telah ditinjau dirinya saat ini, dinyatakan layak untuk dijadikan lokasi atau tempat karantina bagi para PMI.

“Setelah kita cek, semuanya layak untuk dijadikan karantina saudara-saudara kita PMI,” jelas Mayjen Nurchahyanto.

Jenderal bintang dua kelahiran Malang, Jawa Timur itu menambahkan, kelayakan itu terlihat dari beberapa aspek yang meliputi kondisi kamar hingga pengamanan di tempat karantina itu.

“Semuanya memenuhi syarat. Untuk penyediaan jumlah kamar, tergantung dari kapasitas hotel masing-masing,” kata Pangdam.

Dikatakan Pangdam, untuk sistem penerapan karantina sendiri tetap memberlakukan sistem kekarantinaan yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah.

“Kekarantinaan ini aturannya sama. Baik yang dilaksanakan di hotel, maupun yang non hotel. Alhamdulillah, pihak hotel juga akomodatif dan memberikan respon yang positif,” jelas Pangdam.

Untuk diketahui, pelaksanaan karantina itu nantinya akan berlangsung selama 10 hari. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri, masa karantina itu akan dilakukan selama 14 hari.

“Kalau yang berasal dari 13 negara yang Omicronnya tinggi, itu 14 hari karantina,” pungkas Mayjen Nurchahyanto. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB