LQ Indonesia Law Firm Minta Keseriusan Penegak Hukum Tangani KSP Indosurya

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi LQ Indonesia Law Firm

Aksi LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/12/2021) kemarin.

Terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun dan atribusi yang dinikmati terdakwa seluruhnya dari keuangan kerugian negara tersebut, sebesar Rp10 triliun lebih.

Menanggapi hal tersebut, CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani kasus PT. ASABRI dan PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan dengan nilai fantastis triliunan patut diapresiasi.

“Kita pun berharap kepada Kejagung juga serius menangani kasus dugaan penipuan KSP Indosurya yang nilainya juga fantastis sebesar Rp15 triliun dari 5.700 nasabah masyarakat Indonesia yang menjadi korban,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Selasa (7/12/2021).

Begitu juga, sambung Alvin, dengan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diminta serius dalam menangani laporan masyarakat yang telah merugikan orang banyak dengan modus investasi yang menjadikan pemilik KSP Indosurya, Henry Surya bersama dua orang lainnya jadi tersangka.

“Proses homologasi atau perdamaian PKPU itu tidak penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya. Klien kami atau pelapor menolak dan tidak masuk dalam PKPU tersebut,” jelasnya.

Hasil PKPU sendiri, lanjut Alvin, beberapa nasabah KSP Indosurya yang ikut juga mengeluh, karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana.

“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin.

Dengan fakta itu, tambah Alvin, dia mensiyalir langkah PKPU KSP Indosurya merupakan setrategi untuk menghindari perbuatan pidana dan penahanan paska terbongkarnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya milik Henry Surya yang merugikan 5.700 nasabah hingga berhasil meraup Rp15 triliun.

“Tersangka pemilik Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan. Informasi yang saya terima boss KSP Indosurya lagi plesiran di Bali. Kita berharap para tersangka ditahan agar proses pidana berjalan,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB