Selama Nataru, Pemkot Bekasi Bakal Aktifkan Satgas Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi

Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada setiap tingkat administrasi mulai dari Kecamatan hingga RT dan RW.

Beleid tersebut ditekan lewat Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi yang ditandatangani langsung Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah Kecamatan, Kelurahan serta RT dan RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021,” kata Rahmat, Kamis (25/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat juga mengatakan jajarannya akan mengetatkan protokol kesehatan (prokes) yakni penerapan 5M dan 3T. Selain itu pihaknya juga akan menggenjot vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini akan dilakukan juga pada pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha.

“Serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rahmat.

Pepen juga menegaskan, Pemkot akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Terkhusus, warga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Imbauan tersebut yakni, peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi, lalu tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak. Pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD
Hari Pertama, KPU: Belum Ada Paslon Bupati dan Wabup Bekasi yang Mendaftar
Kapal Perang Warga 01 Manunggal Tampil di Perayaan HUT RI ke-79
Nyimak Acara YJI dan Kehadiran Bakal Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto
Rahmat Effendi Masuk Dalam Daftar Korban Pemerasan Rutan KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Senin, 23 September 2024 - 15:36 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - 12:50 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon

Minggu, 1 September 2024 - 17:06 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:38 WIB

Hari Pertama, KPU: Belum Ada Paslon Bupati dan Wabup Bekasi yang Mendaftar

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB