Selama Nataru, Pemkot Bekasi Bakal Aktifkan Satgas Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi

Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada setiap tingkat administrasi mulai dari Kecamatan hingga RT dan RW.

Beleid tersebut ditekan lewat Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi yang ditandatangani langsung Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah Kecamatan, Kelurahan serta RT dan RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021,” kata Rahmat, Kamis (25/11/2021).

Rahmat juga mengatakan jajarannya akan mengetatkan protokol kesehatan (prokes) yakni penerapan 5M dan 3T. Selain itu pihaknya juga akan menggenjot vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini akan dilakukan juga pada pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha.

“Serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rahmat.

Baca Juga :  Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Pepen juga menegaskan, Pemkot akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Terkhusus, warga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Imbauan tersebut yakni, peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi, lalu tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak. Pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Advokat Kondisikan Perkara Bersama Hakim Agung Gazalba Saleh
Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi
Gelar Nobar, Pj Walikota Bekasi Apresiasi Timnas U-23 dan Warga Kota Bekasi  
Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  
32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar
Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi
Satgas 53 Kejagung Diduga OTT Kajari Sorong Papua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB