LQ Indonesia Law Firm Punya Cara Jitu Sediakan Jasa Penagihan Hutang

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sudah berjalan selama 3 tahun lebih, LQ Indonesia Law Firm membantu masyarakat Indonesia dalam jasa hukum, dari keberhasilan penanganan kasus investasi bodong, dan kepiawaian dalam penanganan kasus-kasus pidana telah dibuktikan Tim Rekanan Advokat LQ Indonesia Law Firm.

Kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA mantan Wakil Presiden Bank of Amerika di San Francisco berbagi kiat sukses hubungan hukum dengan usaha bisnis. Dalam berbisnis yang terpenting adalah Cash Flow atau aliran uang masuk.

Dikatakan Alvin, banyak perusahaan untung namun hanya dalam kertas karena dalam realisasinya keuntungan tersebut masih dalam bentuk account receivable atau piutang yang belum dibayar oleh customer maupun kebanyakan inventory dalam bentuk barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, ketika terjadi penurunan ekonomi dan penjualan mandek. Inventory tidak berputar dan piutang mengunung dan perusahaan tidak mampu membayar hutang, karena kurangnya cash,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Sementara, advokat Jaka Maulana, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm memiliki keberhasilan dalam jasa penagihan. LQ Indonesia Law Firm punya cara-cara tersendiri untuk melakukan penagihan sesuai jalur hukum dan konsisten, sehingga klien dapat terbayarkan piutang yang selama ini mandek.

“Jangan anggap remeh tagihan mandek, apabila dibiarkan akan hilang, karena bisa saja Perusahaan tersebut pailit. Jangan gunakan debt collector, karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan,” pesan Jaka.

Gunakan, sambung Jaka, pengacara yang berijasah SH terdaftar Dikti dan resmi untuk menagihkan sesuai koridor hukum untuk menyelesaikan suatu masalah tanpa harus menimbulkan atau menciptakan masalah baru.

“Cara berpikir kritis sangat diperlukan untuk menyelesaikan suatu masalah. Dengan berpikir kritis, kita akan mampu mencari solusi yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” pungkas Jaka.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Terpisah, Luly salah satu klien LQ Indonesia Law Firm yang pernah dihutangi pihak Perusahaan mengaku, kesulitan dalam menagih hutang disebuah Perusahaan, sehingga dia sempat mengalami kebuntuhan bagaimana cara agar tagihannya dapat dibayarkan.

“Akhirnya, saya mencoba menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi atas apa yang tengah saya alami sampai memberikan surat kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm,” ungkapnya.

Setelah saya serahkan, tambah Luly, permasalahan kepada Tim Advokat LQ Indonesia Law Firm, piutang tersebut akhirnya dibayarkan pihak Perusahaan dalam 2 tahap yakni, Rp250 juta dan Rp230 juta dalam waktu 2 minggu.

“Apresiasi saya atas keberhasilan LQ Indonesia Law Firm, karena selama ini, betapa sulitnya menagih uang saya sendiri, hak saya sendiri. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm sudah bantu saya,” pungkas Luly. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB