BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dana kredit tanpa agunan Briguna dari Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar terus membuat banyak kejutan.
Salah satunya, ternyata ide awal untuk menggunakan identitas fiktif diduga berasal dari Kevin yang merupakan kolega terdakwa Jasmina Julie Fatimah Dirut PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) sendiri. Namun Jasmina sendiri tidak menjelaskan identitas lengkap koleganya tersebut.
“Ide penggunaan identitas palsu itu datang dari Kevin. Dia mengatakan, jika pihak bank menolak dokumen pihak A bisa menggunakan dokumen pihak B. Tugasnya bagian penagihan,” kata terdakwa Jasmina saat ditanya kuasa hukumnya diruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, diungkapkan Jasmina saat persidangan mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Selain Jasmina, turut juga diperiksa 4 terdakwa lainnya dari PT. JAK yakni Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian, Annatasia Rany Nur serta mantan karyawan BRI, Shinta Dewi Kusumawardhany.
Pasalnya kata Jasmina, perusahaan yang bergerak di bidang “jasa” hiburan membutuhkan dana. Sebab dirinya kerap ditolak pihak bank ketika akan mengajukan pinjaman lantaran ketidaklengkapan dokumen pegawainya.
“Seperti pihak bank meminta e-KTP pegawai. Sedangkan pegawai kami rata-rata belum memiliki KTP elektronik,” ungkap kekasih gelap terdakwa, Max Julisar Indra.
Selain penggunaan data bodong, menurut pengakuan terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dirinya diarahkan Yoga yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran BRI Tanah Abang.
“Saya diarahkan oleh Pak Yoga Manajer Pemasaran BRI untuk menerima dokumen PT. JAK. Sebab dia (Yoga) sudah mempunyai pengalaman saat bekerja di BRI Sunter, Jakarta Utara,” pungkas Shinta. (Sofyan)