BERITA JAKARTA – Hukum tumpul keatas, tapi tajam kebawah bukan sekedar fenomena lagi. Pejabat hanya sekadar melempar “ultimatum” kepada jajarannya, kepada bawahannya, tanpa diiringi eksekusi hukuman yang nyata adalah bentuk klasik dari retorika kosong dalam birokrasi dan panggung politik.
“Mencermati omon-omon pejabat-pejabat berkata-kata sok tegas, sok peduli, tapi tidak bertransformasi menjadi tindakan koersif, ultimatum tersebut hanya menjadi lip service,” jelas Pengamat Politik, Samuel F Silaen.
Hal semacam ini, kata Silaen, pembiaran yang TSM dalam tata kelola dan perilaku politik para elit kekuasaan yang sudah tersandera kebusukan yang akan semakin tersesat lebih dalam kubangan kerusakan, situasi ini akan memicu serangkaian konsekuensi sistemik.
Pertama, sindrom “Macan Ompong” dan degradasi wibawa para pejabat kehilangan kepercayaan publik, ketika sebuah institusi atau pejabat berulang kali mengeluarkan ancaman tanpa realisasi, publik dan pihak yang ditegur akan dengan cepat membaca pola tersebut.
“Wibawa Negara atau institusi akan merosot tajam dan pernyataan pejabat tidak lagi dianggap sebagai instrumen hukum yang mengikat, melainkan sekadar kebisingan birokrasi,” tuturnya.
Kedua, sambung Silaen, menormalisasi Pelanggaran (Kalkulasi Rasional), karena bagian dari rekan atasan bawahan. Pihak yang melanggar baik itu korporasi, bawahan atau kelompok tertentu, bertindak berdasarkan kalkulasi rasional.
“Jika mereka menyadari bahwa sanksi dari sebuah “ultimatum” probabilitas terjadinya adalah nol tidak ada efek jera, maka pelanggaran akan dianggap sebagai biaya operasional yang wajar. Pelanggaran justru akan semakin dinormalisasi dan terlembaga,” ucapnya.
Ketiga, seringkali, pernyataan pejabat-pejabat termasuk Presiden “sudah saya peringatkan” lebih ditujukan untuk konsumsi media dan menyelamatkan citra sang pejabat (damage control) ketimbang niat nyata untuk menyelesaikan masalah.
“Ini adalah taktik cuci tangan untuk menciptakan kesan bahwa pejabat tersebut “sudah bekerja dan tegas”, sehingga ketika terjadi masalah lanjutan, ia memiliki alibi untuk menghindari tanggung jawab,” imbuhnya.
Keempat, lanjut Silaen, indikasi kelumpuhan Penegakan Hukum jadi macan ompong, karena jelas terasa absennya efek jera membuktikan adanya rantai komando yang putus kongkalikong.
“Lemahnya political will atau adanya intervensi dari kepentingan yang lebih besar yaknin konflik kepentingan atau oligarki yang menahan tangan pejabat tersebut untuk benar-benar menjatuhkan sanksi,” imbuhnya.
Pada akhirnya, tambah Silaen, efektivitas sebuah kebijakan atau teguran tidak diukur dari seberapa keras pejabat tersebut berbicara di depan mikrofon, tetapi dari kepastian hukum (legal certainty) yang ditegakkan setelah kata-kata itu diucapkan.
“Apakah Anda ingin kita membedah fenomena ini lebih dalam menggunakan contoh kasus kebijakan tertentu yang sedang hangat saat ini, atau menganalisis dampaknya terhadap tingkat apatisme publik?,” pungkasnya. (Sofyan)






