Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Advokat Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Photo: Advokat Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

FENOMENA terjeratnya sepuluh Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT-KPK) dan juga satu Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kurun waktu yang cukup singkat.

Dimasa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto-Gibran membuktikan para pelaku tidak peduli dengan ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk bersama membawa kemajuan perekonomian Negara guna mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia.

Tekad itu, selalu disampaikan Presiden Prabowo Subianto disetiap acara dalam pidatonya yang menggelora ingin membentuk Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta akan bertindak tegas dalam memberantas semua kejahatan yang menggangu dan merugikan perekonomian keuangan Negara.

Keyakinan Presiden Prabowo ini beralasan mengingat Negara Indonesia yang kaya akan sumber alamnya bila bisa diolah secara mandiri oleh anak bangsa, maka dipastikan bisa membawa kemajuan perekonomian Negara guna memenuhi kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan dimulai dimasa Pemerintahan Prabowo & Gibran.

Oleh karenanya, Presiden Prabowo selalu meminta dukungan dari seluruh komponen bangsa Indonesia atas tekadnya untuk membentuk Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dengan diprosesnya para Kepala Daerah yang telah terjaring OTT selama periode tahun 2025 sampai tahun 2026 yakni, Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur), Abdul Wahid (Gubernur Riau), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah), Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi).

Maidi (Wali Kota Madiun), Sudewo (Bupati Pati), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong), Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap), berikut Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandy.

Seluruhnya harus mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya secara hukum, maka tindakan melanggar hukum dari 11 Kepala Daerah ini haruslah dijadikan sebagai alasan pemberat bagi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ketika menjatuhkan Pidana secara maksimal terhadap para terdakwa Kepala Daerah.

Dan bila dimungkinkan dengan pidana penjara seumur hidup atau mati haruslah dijatuhkan oleh Hakim, dengan harapan peristiwa ini bisa menjadi moment dapat membuat efek jera dan takut bagi Kepala Daerah dan jajarannya untuk melakukan korupsi. Begitu pula bagi Koruptor lain yang terjerat Korupsi di Indonesia agar tekad Presiden Prabowo-Gibran bisa terealisasi segera terwujud. (***)

 

Oleh: Advokat Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”
Tantangan Pemuda Sudah Berbeda, Tapi Romantisme Slalu Dianggap Paling Baik!

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB