BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penculikan anak kandung yang tahun 2009 diproses di Unit Kejagatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) sempat menahan Alvin Lim yang saat itu belum menjadi Advokat dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone.
Padahal, diketahui Alvin Lim datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan bahwa Alvin Lim, tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian handphone.
Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum namun berdasarkan kepentingan tertentu. Sebagai Polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandungnya, bukan pidana penculikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi, biar bisa melakukan penahanan oknum penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan,” kata Alvin Pendiri LQ Indonesia Law Firm menceritakan pengalaman pahitnya.
Di Kejaksaan, sambung Alvin, Pasal 328 KUHP dibuang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang menangani menyatakan jika tidak ada Pasal 328 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal lain yang dimasukkan seperti Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP ancamannya dibawah 1 tahun.
“Kalau hanya Pasal 335 dan Pasal 167 tidak memenuhi unsur objektif penahanan maka oleh oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar saya Alvin Lim dapat dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Setelah 12 tahun pengalaman pahitnya itu, ternyata Polda Metro Jaya, tidak menjadi lebih baik malah makin banyak oknum polisi yang bukan hanya diduga sering melakukan pemerasan terhadap korban namun jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus pun banyak terjadi.
Termasuk, lanjut Alvin, penanganan beberapa perkara dari LQ Indonesia Law Firm yang banyak merekam serta bukti lain untuk membuktikan bahwa Polda Metro Jaya memang disinyalir telah menjadi sarang mafia hukum yang terbentuk secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Menyeluruh) dari bawah hingga atasan diduga menerima setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara.
“Slogan Indonesia Maju, mau maju kemana? Kejayaan atau maju kejurang kehancuran. Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya. Saya dan LQ tidak benci Institusi kepolisian, namun kami kawatir dengan reputasi Korps Bhayangkara yang kami cintai ini,” ungkapnya.
Alvin Lim: Saya Dua Kali Dipenjara Tidak Ada Putusan Bersalah
Lebih jauh Alvin mengatakan, dirinya sudah 2 kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya, di kriminalisasi bahkan kasus terakhir putusan Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada putusan bersalah kepada dirinya.
“Jadi, saya dipenjara tanpa dasar yang cukup. Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik,” ucap Alvin.
Jika ini terus dibiarkan, tambah Alvin, maka niscaya anak cucu kita suatu saat akan menjadi korban oknum polisi. Untuk itu, masyarakat, tolong dukung perjuangan LQ Indonesia Law Firm yang menolak keras praktek gratifikasi karena LQ Indonesia Law Firm lebih takut sama Tuhan dari pada oknum Aparat Penegak hukum.
“Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami,” ucap Alvin lagi dengan penuh semangat berharap Institusi Polisi bisa bersih dari para oknum.
Kate Victoria Lim Mau Jadi Pengacara
Alvin kembali mengulas, setelah 12 tahun terbukti anaknya, Kate Victoria Lim yang disangkakan Polda Metro Jaya diculiknya selaku ayah kandung kini semakin tumbuh dewsa disekolahkan dan mau menjadi seorang pengacara.
“12 tahun Kate Victoria Lim saya urusi sendiri, ibunya tidak sekalipun pernah menengok dan perduli sama anaknya. Saya sekolahkan sesuai keinginanya bahkan dia sekarang mau menjadi seorang pengacara,” ungkap Alvin.
Terbukti, bahwa kasih sayangnya sebagai seorang ayah rela masuk penjara demi anaknya. Namun, disayangkan oknum Polda Metro Jaya lah yang mengkriminalisasi dan memperkeruh urusan pribadi ke ranah hukum.
“Kolusi antara oknum polisi dan oknum pengacara membuat masyarakat menjadi korban, bukannya didamaikan malah dikurung yang akhirnya rumah tangga hancur dan anak saya selama saya dipenjara tidak diurus kedua orang tua pun ikut menjadi korban,” pungkasnya. (Sofyan)
Masyarakat yang menjadi korban Oknum Kepolisian untuk berani menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 agar dapat pembelaan maksimal