Majelis Hakim Ancam Jaksa Yerich Vonis Terdakwa Tanpa Tuntutan

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Sucipto, mengultimatum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda, SH, MH akan tetap memvonis hukuman terhadap terdakwa Zulfikar alias Zul pemilik satu kilo ganja.

“Minggu depan jika Jaksa belum juga siap dengan tuntutannya, maka kami akan tetap memutus,” ancam Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto di ruang persidangan, Senin (30/8/2121) sore.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Mendengar ancaman Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, JPU Yerich mengatakan, aduh jangan Pak Hakim,” pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan Jaksa Yerich dihadapan Majelis Hakim, penundaan tuntutan sudah dua kali dilakukan.

“Dua kali penundaan pak Hakim dengan hari ini,” jelas dia. Hakim Bambang pun menimpali, “Silahkan Jaksa menempuh upaya hukum banding atau kasasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Perlu diketahui Jaksa Yerich mendakwa terdakwa Zulfikar dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yakni seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB