JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Menarik jika menilik Jabatan Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang sudah dibatalkan namun baru dilaksanakan 4 tahun setelah putusan inkracht kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021, terkait sengketa Pilkades Tahun 2018 silam.

“Putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat tidak bisa diubah lagi dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang wajib dilaksanakan 14 hari setelah putusan, bukan 4 tahun baru dilaksnakan,” terang Indra, Selasa (21/1/2025).

Pertanyaannya, lanjut Indra, adalah bagaimana dari sisi hukum administrasinya ada seorang Kepala Desa yang menjabat sampai 4 tahun berdasarkan SK yang sudah dibatalkan 4 tahun lalu yakni 2021 dan baru dilaksanakan Desember 2024.

“Bagaimana dengan tanggung jawab hukumnya dalam pengelolaan Dana Desa seperti LPJ, gaji dan kebijakan dari seorang Kepala Desa yang SK-nya sudah dibatalkan 4 tahun lalu oleh putusan Pengadilan TUN,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Indra, tidak ada alasan bagi Pejabat TUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN sesuai UU Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.

“Sebab Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari praktik pelayanan publik berdasarkan UU Nomor: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik yang wajib dijalankan oleh Pejabat TUN,” tegasnya.

Lebih jauh Indra mengatakan, dalam UU Nomor: 25 Tahun 2009, semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sanksinya diantaranya, berupa sanksi teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Indra, pihaknya JNW akan bersurat kepada Ombudsman RI sebagai salah satu Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab Ombudsman juga berwenang menangani pengaduan dari masyarakat.

“Ada perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau maladministrasi yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB