Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi impor gula bernama Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT. Kebun Tebu Mas (PT. KTM).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dari sembilan tersangka tersebut, satu pelaku hingga saat ini masih buron yakni, Ali Sanjaya B (ASB).

“Ya kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” terang Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Harli mengatakan, saat ini Kejagung tengah mengumpulkan informasi terkait alasan ABS mangkir dari panggilan Kejagung. ABS sedianya dipanggil pada Senin 21 Januari 2025, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

“Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat. Semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan,” kata Harli.

Sebagai informasi Kejagung telah mengungkap tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka Tim Penyidikan Kejagung pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB