MAKI Dorong KPK Pecat Komisioner Lili Patauli Siregar

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Patauli Siregar

Lili Patauli Siregar

JAKARTA – Pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terkait sanksi pelanggaran kode etik, yakni pemotongang gaji selama 12 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi(MAKI) Bonyamin Soiman menghormati putusan Dewas KPK.

“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” ucap Boyamin dalam keterangan resminya, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah pengunduran diri sebagai Komisioner KPK.

Sebab kata Bonyamin berharap, dengan mundurnya Lili akan berdampak pada kepercayaan masyarakat yang “ragu” atas kepemimpinan Ketua KPK saat ini.

“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar demi menjaga kehormatan KPK, karena jika tidak mundur maka ternoda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK, sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” imbuh dia.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Sebab merujuk Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

“Kita berencana akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri berdasar dugaan perbuatan yang Pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ronald Tannur, Advokat Harris Hutabarat Khawatirkan Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Kasus Ronald Tannur, Advokat Harris Hutabarat Khawatirkan Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB