JAKARTA – Pasca putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terkait sanksi pelanggaran kode etik, yakni pemotongang gaji selama 12 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi(MAKI) Bonyamin Soiman menghormati putusan Dewas KPK.
“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” ucap Boyamin dalam keterangan resminya, Senin (30/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah pengunduran diri sebagai Komisioner KPK.
Sebab kata Bonyamin berharap, dengan mundurnya Lili akan berdampak pada kepercayaan masyarakat yang “ragu” atas kepemimpinan Ketua KPK saat ini.
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar demi menjaga kehormatan KPK, karena jika tidak mundur maka ternoda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK, sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” imbuh dia.
Sebab merujuk Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
“Kita berencana akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri berdasar dugaan perbuatan yang Pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” pungkasnya. (Sofyan)