Finny Fong Kecewa Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Finny Fong patut kecewa dengan putusan banding wanprestasi (ingkar janji) antara PT. Indotruck Utama sebagai pembanding dan Arwan Koty sebagai terbanding yang di bacakan Majelis Hakim pimpinan, Dr. Artha Theresia, SH, MH di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Diungkapkan Finny, saat persidangan pemeriksaan berkas tidak digelar secara transparan, melainkan langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan disampaikan bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT DKI Jakarta akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding dalam perkara Nomor: 264/Pdt/2021/PT DKI.

Sehingga, wanita paruh baya yang tak lain merupakan istri terbanding, Arwan Koty histeris dan terjatuh hingga pingsan karena merasa sangat kecewa. Finny Fong hadir di persidangan bersama suaminya sebagai terbanding dalam sidang putusan banding dengan didampingi, Aristoteles. MJ Siahaan, SH selaku kuasa hukum, Arwan Koty.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja PT DKI Jakarta yang tidak gelar sidang pemeriksaan berkas secara transparan, langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan sudah disampaikan bagian Humas akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding pada saat sidang,” ujarnya Finny dengan nada penuh kecewa.

Finny kembali mengulas, bahwa dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara banding tersebut diduga tidak transparan, sehingga netralitasnya patut dipertanyakan. Majelis Hakim, telah mengabaikan kontra memori banding milik terbanding.

“Majelis Hakim, Dr. Artha Theresia hanya mengetuk palu satu kali dan belum sempat membacakan amar atau isi dari putusan tersebut, tapi sudah pergi meninggalkan ruang persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aristoteles. MJ Siahaan selaku Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan, putusan ini adalah bisa dikatakan penemuan hukum yang sangat negatif. Mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi orang lain.

Dikatakan Aris sapaan akrabnya mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim memakai putusan lain, didalam wanprestasi ini tidak boleh menggunakan putusan lain, bahkan melawan hukum kalau digunakan, itulah wanprestasi dan bagaimana sakralnya sebuah perjanjian.

“Ada 2 unit eskavator kata Majelis dalam pertimbangannya. Sementara dalam perkara 181 itu hanya 1 unit eskavator yang kami sengketakan. Bukti putusannya ada. Kan,penggugat yang punya acara, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Kami mendalilkan 1 unit, kok malah menjadi 2 unit, sebenarnya siapa yang menggugat sih?,” sindirnya.

Menurut Aris, penemuan hukum yang diutarakan pimpinan Majelis Hakim Arta Theresia dalam putusannya, sangat kurang tepat mengenai isi perjanjian.

“Boleh ditanya kepada ahli perjanjian atau ahli perdata ya, yang mengatakan bahwa perjanjian itu boleh dipenuhi oleh orang lain, harus pihak yang ada didalam perjanjian itu, seandainya pun ada, itu harus ada perjanjian tambahan,” ucap Aris.

Dijelaskannya, mengenai kesaksian Soleh Nurcahyo, menurut Aris merupakan orang yang ditunjuk oleh kliennya untuk mengangkut barang. Fakta persidangan di PN Jakarta Utara mengatakan, tidak ada penunjukan, tidak surat kuasa dari Arwan Koty dan tertuang juga dalam pertimbangan hakim dalam putusan wanprestasi No. 181/Pdt G/2020/PN Jakarta Utara.

“Dalam perjanjian 157 itu, tidak ada yang namanya Soleh dan tiba-tiba ditimbulkan orang yang namanya Soleh dan kalau ditunjuk harus memiliki surat kuasa,” pungkas Aris. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB