Finny Fong Kecewa Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Finny Fong patut kecewa dengan putusan banding wanprestasi (ingkar janji) antara PT. Indotruck Utama sebagai pembanding dan Arwan Koty sebagai terbanding yang di bacakan Majelis Hakim pimpinan, Dr. Artha Theresia, SH, MH di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Diungkapkan Finny, saat persidangan pemeriksaan berkas tidak digelar secara transparan, melainkan langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan disampaikan bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT DKI Jakarta akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding dalam perkara Nomor: 264/Pdt/2021/PT DKI.

Sehingga, wanita paruh baya yang tak lain merupakan istri terbanding, Arwan Koty histeris dan terjatuh hingga pingsan karena merasa sangat kecewa. Finny Fong hadir di persidangan bersama suaminya sebagai terbanding dalam sidang putusan banding dengan didampingi, Aristoteles. MJ Siahaan, SH selaku kuasa hukum, Arwan Koty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat kecewa dengan kinerja PT DKI Jakarta yang tidak gelar sidang pemeriksaan berkas secara transparan, langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan sudah disampaikan bagian Humas akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding pada saat sidang,” ujarnya Finny dengan nada penuh kecewa.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Finny kembali mengulas, bahwa dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara banding tersebut diduga tidak transparan, sehingga netralitasnya patut dipertanyakan. Majelis Hakim, telah mengabaikan kontra memori banding milik terbanding.

“Majelis Hakim, Dr. Artha Theresia hanya mengetuk palu satu kali dan belum sempat membacakan amar atau isi dari putusan tersebut, tapi sudah pergi meninggalkan ruang persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aristoteles. MJ Siahaan selaku Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan, putusan ini adalah bisa dikatakan penemuan hukum yang sangat negatif. Mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi orang lain.

Dikatakan Aris sapaan akrabnya mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim memakai putusan lain, didalam wanprestasi ini tidak boleh menggunakan putusan lain, bahkan melawan hukum kalau digunakan, itulah wanprestasi dan bagaimana sakralnya sebuah perjanjian.

“Ada 2 unit eskavator kata Majelis dalam pertimbangannya. Sementara dalam perkara 181 itu hanya 1 unit eskavator yang kami sengketakan. Bukti putusannya ada. Kan,penggugat yang punya acara, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Kami mendalilkan 1 unit, kok malah menjadi 2 unit, sebenarnya siapa yang menggugat sih?,” sindirnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Menurut Aris, penemuan hukum yang diutarakan pimpinan Majelis Hakim Arta Theresia dalam putusannya, sangat kurang tepat mengenai isi perjanjian.

“Boleh ditanya kepada ahli perjanjian atau ahli perdata ya, yang mengatakan bahwa perjanjian itu boleh dipenuhi oleh orang lain, harus pihak yang ada didalam perjanjian itu, seandainya pun ada, itu harus ada perjanjian tambahan,” ucap Aris.

Dijelaskannya, mengenai kesaksian Soleh Nurcahyo, menurut Aris merupakan orang yang ditunjuk oleh kliennya untuk mengangkut barang. Fakta persidangan di PN Jakarta Utara mengatakan, tidak ada penunjukan, tidak surat kuasa dari Arwan Koty dan tertuang juga dalam pertimbangan hakim dalam putusan wanprestasi No. 181/Pdt G/2020/PN Jakarta Utara.

“Dalam perjanjian 157 itu, tidak ada yang namanya Soleh dan tiba-tiba ditimbulkan orang yang namanya Soleh dan kalau ditunjuk harus memiliki surat kuasa,” pungkas Aris. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB