Dugaan Korupsi BRI Rp94,5 Miliar Hanya Berdasarkan Catatan Khusus

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jebolnya dana milik negara senilai ratusan miliar dalam skema fasilitas kredit Briguna di Kantor Cabang (KC) Jakarta Tanah Abang yang diberikan kepada 945 pegawai PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) memakai jalur culas bernama “catatan khusus”

Hal tersebut terbongkar saat Oksvi Bersilia mantan Supervisor Penunjang Bisnis KC BRI Jakarta Tanah Abang memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dugaan korupsi kredit Briguna sebesar Rp94,5 miliar.

Menurutnya, pencairan dana kredit Briguna pegawai PT. JAK malah justru dikucurkan ke rekening Jasmina Julie Fatima, pemilik PT. JAK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, dilakukan atas instruksi terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany sebagai account officer (AO), meskipun tidak ada dalam klausul kerjasama kredit Briguna antara KC BRI Jakarta Tanah Abang dengan PT. JAK yang bergerak dalam bidang usaha penjualan roti.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Namun kami tidak bisa memastikan yang mulia apakah ada dalam perjanjian kredit Briguna akan dicairkan melalui rekening Bu Jasmina,” ungkap Oksvi, dalam kesaksiannya, Kamis (26/8/2021) lalu.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menghadirkan empat terdakwa yaitu, (Dirut PT. JAK) Jasmina Julie Fatima, (Komisaris PT. JAK) Max Julisar Indra, (Karyawan PT. JAK) Annatasia Rany Nur dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.

Sebagai informasi Oksvi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra dan Aryaguna yang kala itu bertugas membawahi bidang Adminitrasi Kredit (ADK) KC BRI Jakarta Tanah Abang.

Dia mengutarakan Standar Operasional Prosedur (SOP), bidang ADK berlandaskan atas perintah dari bidang AO yakni terdakwa Shinta, dalam hal pelaksanaan putusan kredit Briguna.

“Benar yang mulia saya diintruksikan oleh Shinta untuk mengirimkan dana kredit Briguna karyawan PT. JAK ke rekening Jasmina,” aku dia.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Hakim Fahzal Hendri menipali, semestinya dana kredit Briguna ditransfer ke rekening peminjam bukan sebaliknya disalurkan ke rekening terdakwa Jasmina.

“Ini namanya tidak benar. Kita bekerja harus sesuai aturan dan dalam aturan Perbankan harus ditransfer ke rekening peminjam dana kredit Briguna,” tegas dia.

Akan tetapi Oksvi keukeuh bahwa timnya bekerja berdasarkan “catatan khusus” serta pengakuan terdakwa Shinta kepadanya sebagai pengawas ADK.

Padahal, “catatan khusus” itu disinyalir sebagai dalih hutang (kas bon) karyawan PT. JAK, agar KC BRI Jakarta Tanah Abang agar segera menggelontorkan ratusan miliar dana Briguna ke rekening pribadi milik Jasmina.

Atas dasar tersebut diperlukan “catatan khusus” untuk menjalankan arahan Shinta sebagai AO KC BRI Jakarta Tanah Abang. Namun saksi Oksvi membantah jika dikatakan dirinya mendapatkan “sesuatu” karena telah menjalankan instruksi dari terdakwa Shinta. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB