Tim Penyidik Kejati Kalbar Tahan Dua Terduga Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Tahan Dua Terduga Korupsi

Kejati Kalbar Tahan Dua Terduga Korupsi

BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, akhirnya berkesimpulan untuk menjebloskan dua terduga pelaku korupsi yakni, Ahmad dan Uray Nutdin ke dalam jeruji penjara.

Lantaran penyidik berkeyakinan Ahmad maupun Nutdin diduga turut andil menggarong uang negara dengan cara merekayasa setiap SPK yang diteken kedua tersangka tersebut.

Selain itu, tim anti rasuah juga telah memiliki dua alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Artinya penyidik Kejati Kalbar telah melakukan upaya hukum setelah kedua tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajati) Kalbar, Masyhudi dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dia menjelaskan, bawa upaya penegakan hukum itu sendiri setelah Ahmad dan Uray menjadi terduga dalam kasus pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau difiktifkan.

”Dengan adanya rekayasa di dalam setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa yang bersifat penunjukan langsung padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan,” ungkap Masyhudi

Dengan dua alat bukti itu, lanjut Masyhudi menegaskan bahwa penyidik sudah bisa menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Masyhudi membeberkan bahwa proses pengadaan barang yang terjadi direkayasa para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.238.743.929,12 dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp3.349.421.282,67 dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

Bahkan ke dua tersangka, kata Masyhudi menerima dana kredit Pengadaan Barang atau Jasa (KPBJ) sebesar Rp358.500.000 untuk tiga paket pekerjaan dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara.

”Atas perbuatannya, kini ke dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalankan proses hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB