Ahli Hukum Pidana Muzakir Sebut Pelapor Tidak Bisa Lapor Balik

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Pidana Muzakir

Ahli Hukum Pidana Muzakir

BERITA JAKARTA – Persidangan Arwan Koty terduga laporan palsu terhadap pihak PT. Indotruck Utama kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Muzakir.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Arlandi Triyogo, Muzakir mengungkapkan setiap korban tindak pidana memiliki hak dan kewajiban melaporkan apa yang dideritanya kepada yang berwajib Kepolisian.

Namun dia (saksi pelapor) adalah awam hukum dan bukan penyidik. Oleh karenanya yang menentukan ada atau tidak tindak pidana terkait laporannya tersebut ditentukan oleh penyidik Kepolisian itu sendiri selaku pihak penerima laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh laporannya didukung alat bukti, walaupun akhirnya disetop penanganannya oleh penyidik, pelapor atau korban tidak bisa dilaporkan balik oleh pihak yang dilaporkan,” tutur Muzakir, Rabu (25/8/2021).

Apalagi, kata Muzakir, kalau penyetopan dilakukan masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, proses hukumnya masih belum tahap penyidikan yang berarti belum ada tersangka, karena memang belum ada seseorang yang dirugikan atau dicemarkan nama baiknya terkait pengaduan yang distop tahap penyelidikan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Kalau masih tahap penyelidikan kan belum membawa efek apa-apa terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu pula, penyelidikan tidak bisa dipraperadilankan. Berbeda kalau sudah tahap penyidikan, bisa saja ada pihak yang berkeberatan bahkan merasa dirugikan,” tutur Muzakir dalam sidang virtual tersebut.

Namun begitu, jelas Muzakir, sejauh dalam laporan itu dapat ditunjukkan kerugiannya, ada bukti-buktinya maka dia korban kejahatan terlepas dari proses hukum pengaduannya distop. Dengan posisi itu, pelapor memperoleh jaminan hukum dengan dimilikinya alat bukti.

“Dengan dia punya alat bukti dia punya pula jaminan tidak dapat dilaporkan balik,” urai Muzakir.

Menanggapi tindakan Jaksa menambahkan Pasal 317 KUHP dalam surat dakwaan, sementara dalam tahap penyidikan hanya Pasal 220 KUHP, menurut Muzakir, Jaksa tidak bisa menambah pasal apalagi tidak sejenis.

“Pasal 220 KUHP dengan Pasal 317 KUHP kan berbeda jenis. Penyidikannya dari mana, Jaksa harus dapat membuktikannya. Siapa korbannya, siapa pelapornya, harus dibuktikan pula? Kalau tidak bisa buktikan, maka dakwaan itu menjadi kabur dan batal demi hukum,” tutur Muzakir.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Menjawab pertanyaan Arwan Koty yang didampingi penasehat hukum Aristoteles Siahaan SH dan Efendi Sidabariba SH bahwa gugatan wanprestasi dari pihaknya yang dikabulkan PN Jakarta Utara salah satu bukti adanya transaksi alat berat namun belum kunjung diterima hingga kini.

Dikatakan Muzakir bahwa putusan Pengadilan harus ditaati. Kalau belum diserahkan alat berat yang dibeli lunas oleh pembeli, penjual itu berarti punya itikat buruk yang kriminal terhadap pembelinya.

“Apalagi kalau sudah lebih dari empat tahun penjual tak kunjung menyerahkan berarti penjual itu ingin memiliki barang tersebut.  Bagi penjual dan pembeli kan berlaku aturan main serahkan uang pembeliannya maka penjual memberikan barangnya kepada pembelinya,” pungkas Muzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB