BERITA JAKARTA – Miris sekali lembaga penegak hukum dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang tengah berbenah memperbaiki citra institusi harus kembali ternoda akibat perangai oknumnya sendiri.
Tengok saja pengakuan Finny Fong, istri dari Arwan Koty terduga perkara laporan palsu yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan Jaksa, Sigit Hendardi.
Menurut pengakuan Finny, dia bersama Aristoteles M.J Siahaan selaku kuasa hukum, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jaksel untuk bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dia lakukan, lantaran mendapatkan pesan elektronik melalui aplikasi pembicaraan dari Jaksa Sigit Hendardi guna menemui Kasie Pidum.
Meski begitu, kata Finny, dia belum pernah sekalipun berhasil menemuinya, kendati telah berupaya melakukan empat kali pertemuan.
“Ini kunjungan kami yang ke empat kalinya. Sebelumnya, kami juga pernah menunggu sampai empat jam, tapi tak juga ditemui,” aku Finny di Kantor Kejari Jaksel, Rabu (25/8/2021) kemarin.
Dia menegaskan, Kasie Pidum Kejari Jaksel yang dimaksud adalah, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe.
Windro lanjut Finny, diduga meminta dia agar datang ke Kejari Jaksel untuk menjelaskan terkait surat dakwaan Jaksa yang menurut Finny telah dihentikan saat masih berproses di penyidikan berdasarkan bukti dua surat ihwal penghentian penyelidikan.
“Tapi dia tidak berkenan menerima kunjungan kami,” ucap Finny Fong sambil menunjukkan bukti percakapan antara Finny, Windro dan Jaksa Sigit Hendradi yang menyuruhnya datang.
Menanggapi hal itu, Kasie Pidum Kejari Jaksel, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan, bahwa perkara dengan terdakwa Arwan Koty itu berkasnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk apa saya menemui mereka, karena berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Agung. Kalau mau bertemu, silakan saja temui Jaksa yang menyatakan Pak Sigit,” pungkas Windro. (Sofyan)