Majelis Hakim Menilai Kinerja BRI “Compang-Camping”

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan kinerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (KC BRI) Jakarta Tanah Abang, terkait perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Briguna, sebesar Rp94,5 miliar kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK).

Menurut keterangan saksi fakta, Albertus yang menjabat sebagai Supervisor Penunjang Bisnis maupun Hera Trias Handayani selaku Adminitrasi Kredit BRI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hanya mensyaratkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai PT. JAK.

“Benar yang mulia syaratnya hanya SK pengangkatan pegawai PT. JAK saja,” aku saksi Albertus maupun Hera, Selasa (24/8/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu yakni, Jasmina Julie Fatima (Direktur Utama PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT JAK), Annatasia Rany Nur (Karyawan PT. JAK) dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.

Hakim Fahzal Hendri pun merasa heran mendengar pernyataan kedua saksi tersebut, bahkan dia pun menegaskan kembali pertanyaannya soal jaminan lain selain SK pengangkatan pegawai PT. JAK untuk mendapatkan kredit Briguna BRI.

“Apakah ada jaminan lainnya selain SK pegawai. Kok segampang itu, memberikan pinjaman tanpa ada jaminan. Kecuali debitur Pegawai Negeri Sipil ada SK sebagai pegawai dan gaji dari negara, termasuk asuransi,” kata Hakim Fahzal Hendri.

Kalau pegawai swasta, lanjut Hakim Fahzal Hendri, siapa yang menjamin? Itu bukan jumlah sedikit Rp94,5 miliar. Apa tidak konyol BRI seperti itu pekerjaannya. Ini cuma SK sebagai jaminan kredit Briguna. Apakah pegawai swasta bisa menjamin pengembalian kredit itu?

“Aneh lho kadang-kadang cara berpikirnya. Seharusnya lebih ketat lagi pemberian kreditnya,” umpat Hakim Fahzal Hendri.

Selain “compang-camping” soal urusan pengucuran dana puluhan miliar dana milik Negara kepada PT. JAK, ternyata mutasi jabatan Supervisor Penunjang Bisnis BRI KC Jakarta Tanah Abang dari Okfi Fesirlia kepada Albertus tanpa ada serah jabatan maupun dokumen pekerjaan.

“Tidak ada serah terima jabatan maupun dokumen pekerjaan yang mulia,” aku Albertus saat ditanya Majelis Hakim dipersidangan.

Bahkan dirinya baru mengetahui ihwal sengkarut kredit macet PT. JAK dari para koleganya di BRI cabang lain.

“Saya tahu soal kredit macet PT. JAK dari rekan-rekan cabang lain ketika saya akan pindah ke KC BRI Jakarta Tanah Abang,” pungkas Albertus. (Sofyan)

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”
Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya
Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi
Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara
Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi
Tetap Jaga Prokes, Ada 1.626 Kasus Omicron di Indonesia
Menteri BUMN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Komnas PA Murka Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Bangun Purba
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 00:21 WIB

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”

Kamis, 17 Agustus 2023 - 01:22 WIB

Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 23:17 WIB

Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:42 WIB

Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:08 WIB

Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB