BERITA JAKARTA – Ngaku sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), R. Rully Nuryawan, hanya bisa tertunduk malu saat Tim Intelijen Kejagung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejati Jawa Barat menangkapnya.
Jaksa palsu Rully Nuryawan, ditangkap saat bersembunyi di salah satu Hotel di Semarang, Jawa Tengah, setelah seorang rekanan yang menjadi korban penipuannya melapor ke Bidang Intelijen Kejagung RI.
“Diamankan di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Direktur A Bidang Intelijen Kejagung, Johny Manurung menjelaskan, operasi penangkapan tersebut dibawah komandonya. Penangkapan RRN terjadi pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
”Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kami interogasi berdasarkan dengan atribut Kejaksaan yang ditemukan di mobilnya, akhirnya pelaku RRN mengakui,” jelas Johnny.
Dikatakan Johny, awalnya dia bersama Tim Intelijen mendapat informasi ada seorang pria yang mengaku – ngaku sebagai pejabat Kejagung RI berinisial RRN, karena pelaku RRN telah melakukan dugaan pemerasan terhadap korbannya.
“Kami berhasil ringkus di salah satu Hotel di Kota Semarang. Pelaku ini mengaku Jaksa berpangkat bintang dua yang diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar bahkan sudah dikasih DP proyek,” ungkap Johny.
Saat ini, lanjut Johny, Tim Kejagung RI sedang mendalami penggunaan atribut Jaksa yang ditemukan serta mobil yang digunakan dalam melancarkan aksi penipuannya.
“Saat ini kami terus dalami dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku RRN. Salah satunya, atribut Kejaksaan dan mobil yang dipakai melakukan aksi nakalnya,” pungkas Johny.
Dalam penangkapan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya mobil dan uang Rp300 juta, beberapa atribut Kejaksaan, kartu Anggota Bidang Intelijen Kejagung dan kartu Anggota KBBP Polri serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. (Sofyan)