PN Jakpus Vonis Jaksa Palsu Selama 30 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

BERITA JAKARTA – Achmad Suryadinata akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Anggota Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021) sore.

Dalam pertimbangan Mejelis Hakim, Saptono hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan serta belum pernah dihukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pratama Hadi dari Kejati DKI Jakarta menuntut pria berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, selama 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.

Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejagung, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat hingga Rp40 juta.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengaku sebagai Jaksa yang bertugas dibidang Intelijen Kejagung sejak tahun 2019 dengan tujuannya untuk meyakinkan calon korban yang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.

Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

Terdakwa juga mengaku, mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.

Terdakwa mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam dan atribut lengkap Kejaksaan yang dibelinya di Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB