BERITA JAKARTA – Achmad Suryadinata akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Anggota Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021) sore.
Dalam pertimbangan Mejelis Hakim, Saptono hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan serta belum pernah dihukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Pratama Hadi dari Kejati DKI Jakarta menuntut pria berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, selama 3 tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.
Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejagung, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat hingga Rp40 juta.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengaku sebagai Jaksa yang bertugas dibidang Intelijen Kejagung sejak tahun 2019 dengan tujuannya untuk meyakinkan calon korban yang mengalami permasalahan pertanahan.
Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.
Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.
Terdakwa juga mengaku, mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.
Terdakwa mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam dan atribut lengkap Kejaksaan yang dibelinya di Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)