PN Jakpus Vonis Jaksa Palsu Selama 30 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

BERITA JAKARTA – Achmad Suryadinata akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Anggota Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021) sore.

Dalam pertimbangan Mejelis Hakim, Saptono hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan serta belum pernah dihukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pratama Hadi dari Kejati DKI Jakarta menuntut pria berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, selama 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.

Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejagung, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat hingga Rp40 juta.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengaku sebagai Jaksa yang bertugas dibidang Intelijen Kejagung sejak tahun 2019 dengan tujuannya untuk meyakinkan calon korban yang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.

Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

Terdakwa juga mengaku, mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.

Terdakwa mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam dan atribut lengkap Kejaksaan yang dibelinya di Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB