Hari Ini, PN Jakpus Vonis Jaksa Palsu Tipu Masyarakat Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bakal memvonis terdakwa Jaksa palsu, R. Achmad Suryadinata, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, 10 Agustus 2021 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratama Hadi K, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut Jaksa palsu terdakwa R. Achmad Suryadinata selama 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa Pratama, dalam tuntutannya (requisotor) menyatakan, bahwa terdakwa, R. Achmad Suryadinata terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa R. Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat yang bersengketa tanah Rp40 juta.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Dalam melancarkan aksinya, lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku bertugas di Bidang Intelijen Kejagung RI sejak tahun 2019 dengan tujuan untuk meyakinkan setiap orang yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa R. Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya demi mencari keuntungan pribadinya.

Dari hasil perbuatannya, terdakwa R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa palsu untuk membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

Baca Juga :  Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA

Terdakwa juga mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi sekitar Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.

Terdakwa juga mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam serta atribut Kejaksaan yang dibelinya dari Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB