Waduh…!!!, Biaya LP Rp250 Juta Muncul Dalam Gugatan Ganti Rugi Perceraian

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Gugatan terhadap salah satu media online Bekasi yang dilakukan mantan suami Annisyah pria asal Sringlangka berbuntut panjang. Pasalnya, hasil konfirmasi wartawan kepada Annisyah, muncul rincian gugatan ganti kerugian dari mantan suaminya yang dinilai terlalu berlebihan dan menimbulkan masalah baru.

Dalam rincian gugatan ganti kerugian tersebut diantaranya, biaya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur sebesar Rp250 juta, biaya Advokat terhadap permohonan annmaning di Pengadilan Agama Rp300 juta, biaya somasi Rp100 juta dan biaya Advokat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rp300 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono mengatakan, layangan gugatan pria asal Srilangka mantan suami Annisyah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terhadap salah media online bakal berbuntut panjang dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan yang dilayangkan terhadap media online itukan masalah penggugat tidak terima atas pemberitaan yang memunculkan rincian angka ganti kerugian yang ditayangkan hasil konfirmasi wartawan dengan mantan tergugat istrinya Annisyah,” kata Agus kepada Matafakta.com, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Masalah barunya, sambung Agus, dua poin yang tertera dalam gugatan ganti kerugian yang dilayangkan pihak mantan suaminya melalui kuasa hukum yang sangat riskan yakni muncul biaya laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur sebesar Rp250 juta dan biaya permohonan annmaning sebesar Rp300 juta.

“Utamanya, terkait laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur Rp250 juta. Seandainya benar dan punya bukti masalah, karena masa buat laporan polisi kena biaya Rp250 juta. Tapi, sebaliknya, jika itu tidak benar juga masalah. Artinya Polres Metro Jakarta Timur kena fitnah,” ungkap Agus.

Pihaknya, lanjut Agus, sebagai salah satu wadah atau Organisasi Wartawan dari GWI merasa punya andil ketika ada media atau wartawan yang dilaporkan atau digugat ke Pengadilan kaitan dengan pemberitaan seperti yang dialami salah satu media online yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sesuai domisili.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

“Informasi yang sampai ke saya bahwa persoalan pemberitaan tersebut sudah diselesaikan ke Dewan Pers dan Hak Jawab pun sudah dilakukan pihak media, kenapa harus digugat lagi ke PN Bekasi, karena itu temuan wartawan sesuai fakta dan apa adanya dari sumber langsung Annisyah,” jelas Agus.

Untuk itu, tambah Agus, dia berharap PN Bekasi, tidak menanggapi atau menerima gugatan yang diajukan pihak mantan suami Annisyah pria asal Srilangka itu melalui kuasa hukumnya, karena itu sudah bukan lagi ranah Pengadilan Umum yang sudah diselesaikan sesuai aturan oleh Dewan Pers.

“Kalau pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mau mencari keuntungan juga dengan menggugat media, maka akan sia-sia, karena media hanya menyuarakan fakta dan kebenaran. Media tidak punya uang hanya punya kebenaran,” pungkas Agus menyindir. (Edo)

Berita Terkait

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB