Tiga Pengusaha Pelanggar PPKM Dihukum 10 Bulan Percobaan

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tiga pelanggar Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akhirnya divonis 10 bulan percobaan masing-masing selama 1 tahun penjara. Sidang ini, merupakan persidangan tindak pidana ringan alias Tipiring.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bintang AL, SH dalam amar putusannya menyatakan, ketiga pengusaha terbukti melanggar kegiatan PPKM Darurat.

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan dan percobaan satu tahun,” tegas Hakim Bintang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur, Rizky Harahap dan Sudarno menuntut Trio pelanggar PPKM Darurat selama 6 bulan dengan masa percobaaan 8 bulan serta denda Rp1 juta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Lantaran mereka terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU No. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018, tentang Kàrantina Kesehatan.

Ditempat terpisah Nurwinardi selaku Kepala Seksie Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengapresiasi kinerja JPU yang berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat.

“Kami selaku pimpinan mengapresiasi kinerja JPU yang telah berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat,” ujar dia.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Perlu diketahui, Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberi sanksi penyegelan, karena melanggar aturan PPKM Darurat. Pengelola pusat perbelanjaan itu juga kini masih diperiksa pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Plaza Kenari Mas diketahui masih beroperasi pada Senin 5 Juli 2021.

Saat itu, polisi bersama TNI dan Satpol PP tengah melakukan patroli dan mendapati kerumunan warga di depan Plaza Kenari Mas.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga itu masih beroperasi. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB