BERITA JAKARTA – Anak pedangdut, Rita Sugiarto, Raffi Zimah dibekuk polisi disebuah hotel di Kawasan Jakarta Timur. Anak pelantun dangdut berjudul “Oleh-Oleh” tersebut dinyatakan positif memakai narkoba.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua orang lainnya yang ditangkap bersama Raffi Zimah. Ketiganya, telah dites urine.
“Semua positif amfetamin, karena semuanya mengaku menggunakan narkoba,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri mengungkap, ketiganya ditangkap disebuah hotel yang berlokasi di Kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian didalami dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Villa Kelapa Dua, Ciracas Jakarta Timur,” tuturnya.
Polisi pun, tambah Yusri, berhasil menyita sejumlah barang bukti dan tengah mengembangkan ke jaringannya.
“Raffi Zimah terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya memakai barang haram jenis sabu tersebut,” pungkas Yusri. (Yon)