Maklumat MUI Kota Semarang Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 H

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluarkan maklumat dengan Nomor R-01/MUI-SMG/IV/2021, tentang ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Ketua MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh Erfan Soebahar menyampaikan, menimbang dan memperhatikan tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyambut Ramadan dalam situasi Covid-19, Nomor Kep-1067/DP-MUI/ III /2021 (tertanggal 15 Maret 2021).

Selain itu juga adanya surat edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri t2ahun 1442 H/ 2021 M (tertanggal 5 April 2021) dan himbauan MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor 01/DP-P.XIII/H/IV/2021, tentang menyambut Ramadan 1442 H dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat Covid-19 (tertanggal 9 April 2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, tentang Peraturan Walikota Semarang No. 13 Tahun 2021, tentang perubahan keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang (tertanggal 7 April 2021).

“Dengan datangnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi, mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, pengurus MUI Kota Semarang menyampaikan maklumat,” ungkap Prof. Erfan, Minggu (11/4/2021).

Maklumat yang dikeluarkan MUI Kota Semarang, Jawa Tengah berbunyi:

  1. Mengajak umat Islam Kota Semarang untuk menjadikan bulan puasa Ramadan 1442-H ini sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, kesabaran, keikhlasan, dan memperbanyak membaca Al-Quran, serta menghimbau untuk istiqamah dalam berdoa memohon keselamatan dari segala macam penyakit dan marabahaya.
  2. Mengajak umat Islam Kota Semarang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan meliputi shalat Jumat, jama’ah shalat rawatib (shalat lima waktu), jama’ah shalat tarawih dan Idul Fitri di masjid/mushalla.
  3. Dalam situasi penerapan PPKM, takmir masjid/mushalla diperbolehkan melangsungkan shalat jama’ah tarawih di masjid/musholla dengan mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut,
  4. Mengatur jarak shalat, contoh shalat berjamaah dilakukan dengan berjarak aman (seperti antar jamaah shaf berjarak lebih kurang 1 meter), dan sholat berjama’ah memakai sajadah sendiri-sendiri
  5. Tidak berkerumun, waktu diperpendek, dan sementara tidak berjabat tangan (bersalaman)
  6. Wajib memakai masker, cuci tangan (handsanitizer), keadaan suci sebelum masuk masjid atau mushala
  7. Ta’mir masjid atau mushalla dianjurkan berkoordinasi dengan Kamtibmas dan Babinsa setempat.
  8. Mengimbau kepada segenap muslimin-muslimat untuk membayarkan zakat sejak awal puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih awal, dan bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  9. Mengimbau panitia zakat masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam melaksanakan pengumpulan zakat agar mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
  10. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan persatuan, solidaritas dan saling menolong (ta’awun) dengan sesama. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB