BERITA SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang narapidana (napi) yang diduga sebagai dalang peredaran narkoba.
Pemeriksaan itu, dilakukan menyusul diamankannya dua tersangka oleh Polres Tanjung Priok pada, Rabu 19 Maret 2021. Narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilogram tersebut hendak diedarkan di Pulau Jawa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, bahwa tersangka telah diperiksa dan menyebut jika barang tersebut didapatkan atas suruhan salah seorang warga binaan di Lapas Semarang berinisial GFL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang haram tersebut mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL untuk diedarkan di pulau Jawa,” ujarnya kepada Matafakta.com, Senin (22/3/2021).
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang suruhan GFL yang belum diketahui identitasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dirinya diperintahkan untuk mengedarkan sabu oleh narapidana Lapas Semarang yang berinisal GFL.
Sementara itu, Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyatakan, masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Tanjung Priok dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Polda Jateng untuk memeriksa salah seorang narapidana Lapas Semarang yang berinisial GFL.
“Ini merupakan wujud komitmen Lapas Semarang untuk terus perangi narkoba baik di Lapas maupun di luar Lapas, dengan berkoordinasi secara berkelanjutan dengan instansi terkait. Saat ini, Lapas Semarang masih melakukan pemeriksaan terhadap GLF,” pungkasnya. (Nining)