Lapas Semarang Periksa Napi Diduga Dalang Narkoba di Tanjung Priok

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi

BERITA SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang narapidana (napi) yang diduga sebagai dalang peredaran narkoba.

Pemeriksaan itu, dilakukan menyusul diamankannya dua tersangka oleh Polres Tanjung Priok pada, Rabu 19 Maret 2021. Narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilogram tersebut hendak diedarkan di Pulau Jawa.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, bahwa tersangka telah diperiksa dan menyebut jika barang tersebut didapatkan atas suruhan salah seorang warga binaan di Lapas Semarang berinisial GFL.

“Barang haram tersebut mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL untuk diedarkan di pulau Jawa,” ujarnya kepada Matafakta.com, Senin (22/3/2021).

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang suruhan GFL yang belum diketahui identitasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dirinya diperintahkan untuk mengedarkan sabu oleh narapidana Lapas Semarang yang berinisal GFL.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Sementara itu, Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyatakan, masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Tanjung Priok dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Polda Jateng untuk memeriksa salah seorang narapidana Lapas Semarang yang berinisial GFL.

“Ini merupakan wujud komitmen Lapas Semarang untuk terus perangi narkoba baik di Lapas maupun di luar Lapas, dengan berkoordinasi secara berkelanjutan dengan instansi terkait. Saat ini, Lapas Semarang masih melakukan pemeriksaan terhadap GLF,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB