Lantik Anak Kandung, Sikap Kades Jleper Kandas di PTUN Semarang

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Sidang sengketa perkara Pilperades Desa Jleper antara penggugat, Ainun Najib dengan Kepala Desa (Kades) Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Nunung Astuti, membawa polemik. Sidang dengan perkara Nomor: 74/G/2020/PTUN.SMG, akhirnya sampai kepada tahap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2021) kemarin.

Adapun, amar putusan yang dibacakan secara ecourt Majelis Hakim PTUN Semarang Jawa Tengah yang di Ketuai Hakim, Eka Putranti, akhirnya memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Jleper Nomor: 141/14 Tahun 2020 Tentang pengangkatan Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa Jleper, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tanggal 4 September 2020, beserta lampirannya,” jelas Majelis Hakim Eka saat sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Jleper Nomor: 141/14 Tahun 2020 tentang pengangkatan Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai perangkat desa dalam jabatan Sekretaris Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak tanggal 4 September 2020, beserta lampirannya.

Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan dan pelantikan peserta peringkat nomor dua dari nilai tertinggi atas nama penggugat atas jabatan sebagai Sekretaris Desa Jleper, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp441.000.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Menanaggapi putusan itu, Ainun Najib, mengaku lega dan bersyukur, karena Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini benar-benar manjadi wakil Tuhan yang memberikan putusan sebagai semestinya.

Dikatakan Ainun, dia mengajukan gugatan itu, bukan karena sakit hati tidak menjadi perangkat desa, namun karena ada banyak kejanggalan dan ketidak beresan dalam proses Pilperades yang ada di Desa Jleper, Kecamatan Mijen.

“Hari ini telah terbukti bahwa proses Pilperades di Desa Jleper memang bermasalah, maka Hakim memutuskan bahwa SK dari Lurah kepada anak kandungnya, tidak berlaku dan harus dicabut,” ungkapnya.

Sementara itu, Marosun, kuasa hukum yang juga putra daerah Desa Jleper yang mendampingi Ainun Najib menyampaikan, kemenangan dalam gugatan ini bukan kepiawaian atau kecerdasan para pengacara, melainkan kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri.

“Atas dibatalkannya Pilperades di Desa Jleper ini bukan hanya kemenangan Ainun Najib atau kemenangan warga Desa Jleper saja, akan tetapi kemenangan untuk masyarakat Kabupaten Demak,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Marosun menghimbau, agar tergugat yakni Nunung Astuti sebagai Kepala Desa Jleper untuk menghormati putusan Hakim dan tidak melakukan upaya hukum, karena memang jelas dan nyata bahwa beberapa pelanggaran-pelanggaran itu nyata telah terjadi.

Hal senada juga disampaikan Abdul Rokhim managing partner pada Kantor R.I.M & Partners Lawfirm mengatakan, putusan ini sebagai warning atau lampu kuning untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak yang di nahkodai Bupati Nasir.

“Putusan ini mengambarkan buruknya sistem pemerintahan di Kabupaten Demak. Jika fungsi eksekutif berjalan dengan baik, tidak akan mungkin ada gugatan ke PTUN, baik di Desa Jleper maupun di desa-desa lainnya,” tandas Abdul.

Diketahui, Lurah Desa Jleper dianggap sudah melanggar Pasal 9 huruf (i), Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (1). Pasal 21 ayat (1) Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 8 tahun 2020, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang juga bertentangan dengan Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 3, Pasal 27 dan Pasal 29, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Nining)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB