BERITA JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menolak seluru gugatan HM. Rawi dengan menantunya, Moh. Kalibi dan anaknya Siti Mutmainah terhadap Hadi Wijaya serta 7 ahli waris H. Mamat Tristianto, Selasa (9/3/2021).
Dengan ditolaknya gugatan penggugat HM. Rawi dan penggugat intervensi, maka dugaan pidana pemalsuan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Moh. Kalibi dan istri Siti Mutmainah serta tersangka lainnya semakin kuat dan jelas.
Dalam persidangan, Majelis Hakim pimpinan Rianto Adam Pontoh menyatakan, baik gugatan HM. Rawi maupun Moh. Kalibi dan istrinya, Siti Mutmainah, tidak berlandaskan hukum sama sekali, termasuk bukti-bukti dan dalil-dalil yang diajukan merupakan hasil rekayasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Majelis Hakim bersama dua Hakim Anggota yakni, Dodong Iman Rusdani dan Sutaji menyatakan bahwa bukti – bukti yang diajukan penggugat HM. Rawi yang sebagian besar foto copi tidak pernah dapat ditunjukkan dimana aslinya.
“Bukti – bukti tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan penggugat tidak mendukung dalil-dalil penggugat. Bahkan terdapat keganjilan dari dalil-dalil penggugat tersebut,” terang Hakim Anggota, Dodong Iman Rusdani saat membacakan amar putusan.
Begitu juga dengan dalil – dalil penggugat intervensi I dan II, Moh. Kalibi bersama istrinya, Siti Mutmainah yang jadi tersangka dalam kasus yang sama pemalsuan, tidaklah relevan untuk dipertimbangkan. Pasalnya, antara Moh. Kalibi dengan penggugat HM. Rawi hubungan menantu dengan mertua. Siti Mutmainah adalah putri dari, HM. Rawi.
Penggugat intervensi I dan II disebutkan Majelis Hakim mendalilkan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 247 dan SHP Nomor: 248 atas tanah yang dipersengketakan di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Namun kedua SHP dengan nomor sama itu tercatat, bukan atas nama kedua penggugat intervensi, melainkan atas nama Martin dengan luas yang sangat berbeda.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan pula bahwa klaim kepemilikan atas tanah seluas 7.168 M2 yang diajukan HM. Rawi dengan dasar suatu perjanjian dengan almarhum H. Mamat Tristianto tidaklah berdasar hukum.
Didalilkan bahwa pembelian tanah tersebut Rp440 juta yang mulai ditransaksikan awal Maret 2014. Namun, setelah diperiksa Majelis Hakim bukti-bukti yang diajukan penggugat jumlahnya lebih dari itu. Pembayarannya pun dicicil sampai Agustus 2019. Bahkan ada diantara cicilan itu yang jumlahnya hanya Rp200 ribu.
“Pada akhirnya, total yang dibayar atas tanah itu menjadi Rp670 juta. Namun yang menerima pembayaran tidak jelas lagi siapa, karena H. Mamat Tristianto yang terikat perjanjian kerja sama sudah lama meninggal dunia,” ungkap Majelis Hakim.
Selain itu, Notaris yang disebutkan dalam dalil penggugat membuat perjanjian antara HM. Rawi dengan H. Mamat Tristianto (Alm) juga telah membuat surat pernyataan menyebutkan bahwa perjanjian antara keduanya bukan jual beli tanah obyek sengketa 7.168 M2 yang sejak dibeli atau diover garap oleh Hadi Wijaya tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun, termasuk terhadap para penggugat dan penggugat intervensi.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan penggugat HM. Rawi, penggugat intervensi I dan II Moh. Kalibi dan Siti Mutmainah, maka tanah seluas 7.168 M2 di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara adalah sah dan meyakinkan sebagai milik tergugat VIII, Hadi Wijaya alias Aliang.
“Jual beli atau over garap atas lahan obyek sengketa itu antara H. Mamat Tristianto dengan Hadi Wijaya dibuat semasa hidup H. Mamat Tristianto dan bukan dengan para ahli waris H. Mamat Tristianto yang dalam perkara ini sebagai tergugat I sampai VII. Artinya, kepemilikan Hadi Wijaya atas tanah 7.168 M2 mempunyai landasan hukum dan kepemilikan yang sah dan meyakinkan,” tutur Rianto Adam Pontoh.
Kalaupun ada pihak lain yang mengaku-aku mengover garap tanah 7.168 M2 tersebut, terlebih penggugat HM. Rawi dan penggugat intervensi I dan II Moh Kalibi serta Siti Mutmainah, tidaklah beralasan hukum atau harus dikesampingkan.
“Sertifikat SHP Nomor 247 dan Nomor 248 atas nama Moh Kalibi dan Siti Mutmainah hanya berlaku untuk diri sendiri, karena memang dibuat untuknya,” ujar Rianto Adam Pontoh.
Sebagaimana diketahui Moh Kalibi saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan sangkaan pemalsuan warkah SHP Nomor 247 dan 248. Dalam hal ini istrinya, Siti Mutmainah, mertua HM. Rawi ditetapkan pula sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Hanya saja berkas perkara kelima orang tersebut sampai saat ini masih di Polda Metro Jaya. (Dewi)