Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa Papua

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa Papua, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Aksi demo yang berlangsung di Jalan Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang tersebut dibubarkan, karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Awalnya, demo yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyuarakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua berlangsung kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun para pendemo tidak mematuhi Prokes, mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker. Dan sekitar pukul 10.45 WIB demo mulai tak bisa dikendalikan, alias ricuh.

Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky, menyampaikan, karena mulai ricuh, petugas secara perlahan membubarkan massa.

Bahkan Recky berulang kali menyampaikan agar masa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. Namun himbauan itu rupanya tak dihiraukan massa dan demo semakin ricuh.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Polisi pun terpaksa membubarkan demo. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan. Mereka diangkut ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang.

Sementara itu, polisi memerintahkan para pendemo lain untuk membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Namun yang terjadi, mereka (mahasiswa Papua) hanya berpindah lokasi dan bertahan di pertigaan jalan Pleburan.

Disana juga sempat diwarnai kericuhan, dimana seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang, AKBP Aries Dwi Cahyanto.

Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tidak mau membubarkan diri sebelum rekan-rekannya yang diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat dimuka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara.

Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demo tidak diperbolehkan.

“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelas Iga.

Terkait demonstran, tambah Iga, yang diamankan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali.

“Dimasa pandemi, unjuk rasa tidak diperbolehkan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan Walikota Semarang, terkait PPKM Mikro pemberlakuan disaat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Berita Terbaru

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB