BERITA BEKASI – Polsek Bekasi Timur, berhasil meringkus satu tersangka dari empat tersangka pelaku pencurian disebuah Toko Desi Jalan Ampera No.105 RT03/RW05, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa 17 November 2020 lalu, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Tersangka FSP (27) ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sempat viral di CCTV. Pelaku ditangkap diwilayah Bekasi Timur pada, Jumat 11 Februari 2021.
Kepada awak media Kapolsek Bekasi Timur, AKP Rusit menerangkan, pelaku yang berjumlah 4 orang itu membobol ruko dengan gunting baja dan linggis serta menggasak seluruh isi barang yang berada di dalam ruko tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada rokok, emas, namun barang bukti emas ini belum kita dapatkan masih ada pelaku lain,” katanya.
Pada saat melakukan aksinya, toko dalam keadaan tutup pada pukul 03:30 WIB. Aksi kejahatan baru diketahui korban sekitar pukul 06:00 WIB yang mendapati keadaan toko yang sudah berantakan.
Para pelaku yang berjumlah 4 orang menggasak rokok berbagai merk senilai Rp15.000.000 rupiah, uang tunai Rp5.000.000 rupiah serta perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai 22.000.000 rupiah.
“Para pelaku diketahui pernah melakukan aksi serupa di daerah lain namun di Kota Bekasi baru kali ini, barang bukti emas di bawa oleh pelaku lain yang masih kita buru,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV milik korban yang merekam aksi para pelaku di tokonya.
Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Sedangkan 3 rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas (DPO).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Edo)