BERITA DEMAK – Terkait MoU yang dilakukan LBH Demak Raya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet, mengapresiasi sekaligus mengucapkan sukses kepada LBH Demak Raya yang tetap konsisten membela dan mendampingi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.
Bisri berharap, bukan hanya LBH Demak Raya saja yang bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu begitu juga dengan yang lainnya.
“Diharapkan semua LBH atau advokat khususnya yang ada di Kabupaten Demak mampu melaksanakan apa yang sudah dilakukan teman-teman LBH Demak Raya,” kata Bisri saat dihubungi Matafakta.com, Sabtu (23/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, sambung Fahrudin, di Kabupaten Demak juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum yakni Perda Nomor 2 tahun 2021.
Dikatakan Bisri, dengan adanya Perda yang baru disahkan ini, semoga menjadi bagian perwujudan hadirnya Pemerintah Kabupaten Demak untuk membantu masyarakat yang berhadapan hukum dalam mencari keadilan.
“Saya selaku pimpinan dewan di Kabupaten Demak mengucapkan selamat dan sukses kepada kawan-kawan LBH Demak Raya. Semoga bermanfaat bagi masyarakat di Kota Wali ini,” pungkasnya. (Nining)