BERITA JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar. Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19,” kata Argo, Rabu (23/12/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Untuk itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Nining)