34 UPT di Jateng Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Upaya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat berbuah manis.

Sebanyak 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng berhasil mendapatkan penghargaan penilaian pelayanan publik berbasis HAM.

Apresiasi itu, disampaikan Menteri Hukum dan HAM secara virtual pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-72 Tahun 2020, Senin (14/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas capaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Priyadi yang mengikuti acara dari Gedung Gradhika Bhakti Praja mengungkapkan, bahwa ini penghargaan yang luar biasa.

“Jika tahun 2019 hanya 7 Satker yang mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2020 ini kita mendapatkan 34. Ini luar biasa,” kata Priyadi.

Priyadi berharap, apa yang telah dicapai jajarannya berdampak langsung kepada masyarakat.

“Ini peningkatan yang luar biasa. Tentu saja kami berharap bahwa Layanan Publik Berbasis HAM ini juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini yang paling penting,” tandasnya.

“Karena memang harapannya, baik di Lapas, Rutan, Bapas, di Imigrasi dan BHP, bahkan di Kantor Wilayah sendiri bisa melakukan pelayanan publik dengan baik,” sambungnya.

Sebelumnya, Kakanwil secara simbolis memberikan penghargaan itu kepada perwakilan para Kepala UPT yang hadir di tempat acara.

Hadir dalam kegiatan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah, Kadiv Yankumham, Bambang Setyabudi, Kadiv Pemasyarakatan, Meurah Budiman, serta perwakilan Bupati/Walikota penerima penghargaan peduli HAM. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB