BERITA JAKARTA – Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP diacara akad nikah putrinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Hasil gelar perkara, sambung Yusri, polisi menyimpulkan bahwa ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan akad nikah putri HRS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia saudara A, Penanggungjawab Acara MS, Kepala Seksi Acara HI, dan SL Penanggungjawab acara,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan diacara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang berlangsung di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Pihak Habib Rizieq pun sampai kini belum juga menghadiri panggilan polisi, sehingga pihak kepolisian berencana melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” pungkasnya. (Yon)