Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan di Petamburan

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riziek Shihab

Riziek Shihab

BERITA JAKARTA – Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP diacara akad nikah putrinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Hasil gelar perkara, sambung Yusri, polisi menyimpulkan bahwa ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan akad nikah putri HRS tersebut.

“5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia saudara A, Penanggungjawab Acara MS, Kepala Seksi Acara HI, dan SL Penanggungjawab acara,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan diacara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang berlangsung di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Pihak Habib Rizieq pun sampai kini belum juga menghadiri panggilan polisi, sehingga pihak kepolisian berencana melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB