JPU Tak Miliki Bukti Asli, Terdakwa Minta Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan terdakwa, Mahmud di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur yang digelar pada Selasa 3 November 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang itu, hadir ahli Agraria dan Perpajakan yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa. Ahli tersebut adalah, Suyatno, dosen pengampu mata kuliah hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Ma’arif Hasyim Latief, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kesaksiaanya, Suyanto menjelaskan perihal persoalan tanah perdikan yang disertifikatkan dan dipermohonan sertifikat melampirkan SPPT tanah satu blok.

Didepan Hakim Suyanto berpendapat, jika tanah perdikan setelah munculnya Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA Nomor 5 tahun 1960 adalah tanah negara yang bebas diajukan sertifikatnya oleh masyarakat.

“Dengan bukti bahwa masyarakat tersebut telah mengelola tanah dan soal SPPT tersebut digunakan untuk menjadi acuan pembayaaran PNPB atau BPHTB tanah,” kata kuasa hukum Mahmud, Adv Nisan Radian menirukan ucapan saksi ahli Suyanto kepada wartawan dalam keteranganya, Kamis (5/11/2020).

Nisan Radian menambahkan, saat dirinya menanyakan bukti asli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Jaksa tidak bisa menunjukan bukti aslinya.

Bahkan, menurut Nisan Radian, saat dipersidangan JPU juga menyangsikan bukti penyidik, dengan mengatakan “apakah harus saya buat surat pernyataan”.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Menangapi hal demikian, Adv Nisan Radian menjawab dengan tegas bahwa ini kasus korupsi mohon kepada JPU menunjukkan kiranya kepada yang mulia Majelis Hakim dan kita saksiakan sama-sama di persidangan ini.

Nisan Radian mengungkapkan, jika JPU tidak bisa menunjukan bukti asli sebagai dakwaan maka Majelis Hakim harus menolak tuntutan yang diajukan Jaksa.

“Jika tidak ada bukti asli saya meminta Majelis Hakim menolak tuntutan JPU serta membebaskan terdakwa demi hukum,” pungkas Nisan Radian. (Stave)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB