KPK Tahan dan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT. DI

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang, sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007 – 2017.

“KPK menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014-2019, DL selaku Direktur Utama PT. ASS dan FSS selaku Dirut PT. SBU,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (4/11/2020).

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

“Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Firli Bahuri.

Maka, sambung Firli, untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing yakni, AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

“Dengan ditahannya tiga tersangka maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” pungkas Firli. (Usan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB