BERITA BEKASI – Berdalih hasil mengamen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tiga dari lima pelaku begal berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020)
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa senjata tajam (sajam) yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.
Ketiga pelaku yakni, MFI (21), AGE (20) dan MNA (17) ditangkap petugas setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap S (35) seorang warga yang sedang melintas di Jalan Raya CBL Kampung Gabus Tengah Dusun 2 RT003/RW003, Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilokasi kejadian para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor langsung memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 3455 FOL.
Satu dari pelaku, sempat mengancam korban dengan memintanya untuk berhenti, meliat glegat para pelaku kejahatan, korban mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya.
Melihat korbannya mencoba menghindar, para pelaku dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan beberapa senjata tajam lainnya, langsung menebas belakang punggung korban,hingga korban langsung terjatuh.
Setelah itu, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang langsung berteriak meminta pertolongan warga dan selanjutnya melapor ke Polsek Tambun Kabupaten Bekasi.
Berbekal ciri-ciri dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya sedang berada di rumah kontrakannya.
Sementara, dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas masih dalam pengejaran Polsek Tambun Kabupaten Bekasi.
Sementara, Kapolsek Tambun AKP Gana Pratama membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga dari lima pelaku begal, setelah adanya laporan korban saat sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya yang beralamat Cibitung dengan menggunakan sepeda motor.
“Korban dihadang dan di bacok kemudian terjatuh. Para pelaku juga sempat mengancam dan mengambil sepeda motor serta dompet korban,” kata AKP Gana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang diamankan di Mapolsek Tambun akan dikenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman.
“Dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. Gana. (Mul/Tubis)