Copet Dalam Angkot, Modus Sakit Ayan Dibekuk Buser Polres Depok

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti

Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Jajaran anggota Resmob Polres Metro Depok, membekuk empat pelaku pencurian spesialis dalam angkutan kota (Angkot) bermodus sakit ayan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengatakan, keempat pelaku SR (38), Hr (35), El (44) dan SA (43), berhasil dibekuk di daerah Depok, mereka spesialis beraksi di dalam Angkot D-04 di Kawasan Jalan Siliwangi, Depok, Sabtu (10/10/2020),

Wadi menerangkan, diketahui dari empat pelaku tersebut yakni dua orang diantaranya, residivis merupakan kelompok asal Sumatera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap beraksi kelompok pelaku bermain di Kawasan Bogor dan Depok. Para pelaku berhasil kita tangkap usai mendapat laporan korban karyawati ke Polres Depok, setelah tertangkap tangan,” kata Kompol Wadi kepada Beritaekspres.com, Senin (12/10/2020).

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku pencurian spesialis dalam angkot itu diantaranya, dua benda yang diduga sebagai jimat yang dipakai dalam setiap aksinya.

“Dua jimat berbentuk kain tali pocong dan dua helai kulit rusa dengan ukiran huruf arab digunakan pelaku untuk ilmu hilang dan kebal. Setiap beraksi selalu digunakan masing-masing pelaku agar terhindar dari masalah, ” ujarnya.

Wadi menambahkan, keempat pelaku adalah spesialis pencurian dalam angkot dengan modus pura-pura sakit ayan.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Komplotan ini bertugas ada sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian, korban rata-rata wanita jika lengah pelaku menyasar telepon genggam (HP) yang ditaruh saku celana atau dalam tas korban,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, ada tujuh unit ponsel, tiga tas, satu mobil minibus yang digunakan selama operasional.

Sementara, mobil yang disewa pelaku mempunyai peran untuk mengikuti kelompok pelaku usai beraksi turun di jalan untuk menjemput.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, keempat pelaku dikenakan 53 Jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Berita Terbaru

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB