Pura-Pura Pesan Makanan, Bandit Jalanan Diborgol Anggota Resmob PMJ

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menciduk sorang pria berinisial BS yang kerap mencuri ponsel di rumah makan atau restoran dan perkantoran di Jakarta. Pelaku, ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 30 September 2020, lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku pernah melakukan aksinya di salah satu rumah makan dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli dan memesan makanan untuk dibawa pulang.

“Kemudian pada saat pegawai lengah, dia melakukan perampasan ponsel dan kemudian langsung kabur,” ujar Yusri kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, sambung Yusri, pelaku juga pernah melakukan pencurian ponsel di salah satu perkantoran jasa ekspedisi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat beraksi, modus yang diterapkan pelaku dengan berpura-pura menanyakan harga pengiriman barang dan meminta contoh bubble wrap.

“Kemudian pada saat korban itu mengambil contoh apa yang diminta oleh tersangka, tanpa disadari korban meletakan ponsel di meja dan diambil tersangka,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku beraksi bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Setidaknya, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 15 kali dengan modus yang sama. Dalam keterangan awal mengaku sudah melakukan 15 kali, tapi kami akan dalami lagi,” tuturnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu unit sepeda motor, dan beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB