BERITA SEMARANG – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.
Kepada Matafakta.com, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang yang datang.
“Tersangka telah mengakui, meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut. Bahkan saat dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada, Kamis 1 Oktober 2020 kemarin.
Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
“Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya, sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” pungkasnya. (Nining)