BERITA BOGOR – Jajaran anggota Polsek Kemang Bogor menggelar operasi yustisi di Kawasan Jalan Raya Kemang-Pondok Udik, Desa Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2020) siang. Petugas menjaring puluhan orang tidak memakai masker.
“Dalam operasi kali ini selain membagikan masker ke masyarakat kami juga melakukan penindakan yaitu pemberian teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik tercatat total 50 orang terjaring,” kata Kapolsek Kemang, Kompol Agus Suyandi, kepada wartawan, Senin (28/9/2020),
Operasi Yustisi ini melibatkan sebanyak 21 personel gabungan dari Polsek Kemang, Koramil dan Pol PP, Dinas Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menerangkan dari 50 orang terjaring, 10 orang diantaranya dihukum push-up, 15 orang dikenakan sanksi sosial, dan 25 orang lainnya hanya mendapatkan teguran lisan.
“Untuk yang sanksi fisik kami berikan hukuman pusp up, dan sanksi sosial ada yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila dan nyapu-nyapu di jalan,” tuturnya.
Dalam operasi gabungan ini, lanjut Kompol Agus, petugas juga terus menyosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Peran seluruh elemen masyarakat dibutuhkan dalam pencegahan penularan Covid-19 sesuai Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020 untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Yon)