Kajian Akademik UNNES Dukung dan Sambut Positif RUU Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pusat Studi Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) melakukan kajian akademik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Menurut Dr. Ali Masyhar Mursyid selaku Ketua tim kajian, bahwa sesuai hasil kajiannya, banyak hal yang telah disepakati dalam RUU Kejaksaan tersebut yang hasilnya mendukung dan menyambut positif RUU yang kini sedang digodok DPR RI tersebut.

“Banyak hal yang kami sepakati dalam RUU Kejaksaan ini,” ujarnya saat paparan di hadapan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat Kampus UNNES, Kamis (24/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan di RUU tersebut supaya tidak menimbulkan ambiguitas di masyarakat. Poin kajian diantaranya, terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan, distribution of power kelembagaan, kedaulatan Kejati dan Kejari, imunitas jaksa dan perlindungan istimewa jaksa dan keluarga, pengawal Kejaksaan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Kemudian terkait rangkap jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian sementara, masa jabatan Jaksa Agung dan aturan peralihan (atper) yang berhubungan dengan administrasi peraturan perundang-undangan.

Dilihat dalam pengalaman empiris, Koordinator Divisi Kajian Kelembagaan Pusat Studi Adhyaksa, Dr Indah Sri Utari mengatakan bahwa praktik penegakan hukum diberbagai negara terlihat berbeda, dimana proses penanganan perkara merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Menurutnya, ketika negara Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan UNTAC, maka keberadaan UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 perlu adanya revisi atau sesuatu perubahan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kepala Kejati Jateng, Priyanto menambahkan bahwa RUU Kejaksaan tentunya sudah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian para ahli hingga akademisi.

“Ditinjau dari segi filosofi, Kejaksaan merupakan lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif. Kejaksaan berperan menjadi pengendali perkara yang sudah tidak bisa ditawar lagi,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Rektor UNNES, Prof Fathur Rokhman mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jateng yang telah memberi kepercayaan kepada UNNES dalam telaah kajian akademik RUU Kejaksaan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan, Asisten Pidana Khusus, Ketut Sumedana, Asisten Pembinaan, Yuda, Kajari Semarang Raya dan para koordinator. (Nining)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB