Kapitra: Gerakan Terselubung KAMI, Ditinjau Dari Aspek Pidana

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH
(Politisi PDI Perjuangan)

Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH (Politisi PDI Perjuangan)

BERITA JAKARTA – Deklarasi Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI) pada tanggal 18 Agustus 2020 yang lalu, berimplikasi terhadap suhu politik di Indonesia ditengah negara sedang fokus menghadapi bahaya pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepada Matafakta.com, Politisi PDI Perjuangan (PDIP), M. Kapitra Ampera mengatakan, memanfaatkan situasi perekonomian dan ancaman kesehatan masyarakat saat ini, kelompok gerakan politik yang bertopeng gerakan moral ini, dalam maklumatnya menyebutkan poin-poin yang menggiring opini masyarakat.

Misalnya, sambung Kapitra, menuding Pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam mengatasi wabah Covid-19 yang menyebabkan resesi ekonomi, melakukan praktik yang menyimpang dari Pancasila dan upaya mengganti Pancasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk, tuntutan dan desakan kepada lembaga negara terkait proses pemberhentian Presiden kepada MPR, DPR, DPD dan MK yang tujuannya tak lain adalah untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah,” jelasnya, Senin (21/9/2020).

Menurut Kapitra, perbuatan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), termasuk objek perbuatan Makar sebagaimana termuat dalam Pasal 107 KUHP.

“Perbuatan KAMI yang digagas oleh para tokoh diantaranya mantan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, diduga Makar dengan cara memprovokasi massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas nasional,” katanya.

Gatot Nurmantyo bahkan dalam pidatonya pada Deklarasi KAMI di Jawa Barat tanggal 9 September 2020, menyebut ada upaya penggantian Pancasila dan prajurit takut melawannya, serta hasutan yang tegas menyatakan prajurit boleh melawan bahkan membunuh atasan.

“Hal ini, membangun opini seakan-akan Pemerintah berupaya untuk mengganti Pancasila, sehingga akan timbul gejolak kemarahan rakyat yang menghalalkan upaya anarkis dengan dalih mempertahankan Pancasila,” ungkapnya.

Dijelas Kapitra, Makar merupakan tindak pidana berat (felonia implicatur in quolibet protione) yang harus dihukum dengan berat (crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad). R. Soesilo menjelaskan Pasal 87 KUHP, Makar terjadi apabila telah dilakukan perbuatan pelaksanan (begin van uitvoering).

Secara objektif perbuatan pelaksanaan dilihat jika perbuatan mengandung potensi mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto), yang dalam hal ini upaya menghasut dan penggiringan opini negatif yang dilakukan KAMI terhadap rakyat dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Bahwa disamping itu, adanya niat (voomemen) dan suatu pemufakatan jahat (semanspaning) yang diduga dilakukan oleh KAMI, juga menjadi unsur penting dalam kejahatan Makar. Niat dan pemufakatan jahat dapat diketahui dengan adanya pelaksanaan dari niat yang untuk melakukan tindak pidana makar (exteriora indicant interiora).

Dengan demikian, seruan-seruan KAMI yang menggerakkan massa dan membentuk distrust masyarakat terhadap kepada Pemerintah sehingga menyebabkan upaya menggulinggan pemerintahan yang sah (omwenteling) dengan cara yang inkonstitusional telah memenuhi unsur Tindak Pidana Makar.

“Upaya KAMI dalam membentuk opini-opini negatif terhadap Pemerintah juga dapat melanggar ketentuan Pasal 160 KUHP dalam Tindak Pidana Penghasutan,” ulasnya.

Perbuatan ini mendorong, mengajak, membangkitkan semangat orang untuk melakukan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan, ditempat yang didengar oleh publik, dengan maksud mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada penguasa atau pemerintah, dan atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini, perbuatan ajakan yang termuat dalam Maklumat KAMI dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap delik penghasutan,” paparnya.

Selanjutnya, ujaran kebencian (hate speech), pemberitaan bohong (hoax), penghasutan, provokasi, serta ajakan untuk melakukan unjuk rasa dalam rangka people power yang saat ini kerap menggunakan media sosial sebagai wadah penyiaran dan penyebarannya, dapat melanggar Ketentuan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia, tambag Kapitra, merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan rakyatnya dalam berserikat, berkumpul serta mengemukakan pendapat.

“Tapi, bilamana kebebasan itu dijadikan alasan untuk melakukan upaya yang dapat mengganggu stabilitas negara, maka Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum harus mengawasi dan bertindak tegas terhadap ancaman-ancaman demi menjaga keutuhan, persatuan, dan keamanan bangsa,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”
Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya
Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi
Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara
Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi
Tetap Jaga Prokes, Ada 1.626 Kasus Omicron di Indonesia
Menteri BUMN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Komnas PA Murka Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Bangun Purba
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 00:21 WIB

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”

Kamis, 17 Agustus 2023 - 01:22 WIB

Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 23:17 WIB

Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:42 WIB

Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:08 WIB

Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB