BERITA BEKASI – Berdalih memenuhi kebutuhan hidup selama merantau, dua pria tuna karya asal Palembang, tertunduk malu, ketika digelandang, pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2020)
Kedua pelaku yakni, MRT (18) dan RA (36) melakukan aksi kejahatan ganjal mesin ATM BRI yang berlokasi di RM Saung Riung Jalan Imam Binjol Kampung Cibitung Kaum RT013/RW07, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya mengatakan, kejadian itu bermula, ketika saksi Ferri Sanjaya hendak berangkat ke Metland Cibitung untuk perbaikan service mesin ATM yang kemudian mencurigai dua orang pelaku yang berada di dalam mesin ATM BRI dekat lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi pun, langsung melaporkan kecurigaannya ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat. Kemudian anggota piket Reskrim dan SPK bersama saksi menuju ke ATM BRI yang dimaksud dan menggeledah dua orang pria yang di curigai tersebut,” katanya.
Pada saat digeledah, sambung Akta, ditemukan, 1 potong gergaji besi, potongan mika, 2 buah obeng, satu pahat dan satu lem power blue. Keduanya pun, bersama barang bukti, langsung digelandang petugas ke Kantor Polsek Cikarang Barat, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku, merupakan tuna karya dan tidak mempunyai pekerjaan, kita amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan modus mengganjal ATM. Waktu kejadian, posisinya, satu diluar ATM dan satunya lagi berada di dalam ATM,” tegas Akta.
Saat diperiksa, tambah akta, keduanya mengaku, sudah berapa kali melakukan kejahatan serupa dengan modus yang sama melakukan kejahatan mengganjal mesin ATM hingga merugikan warga yang akan mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM.
“Untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku terancam Pasal 363 Jo 53 dan atau 407 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)