Modus Ganjal ATM, Dua Pria Asal Palembang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cikarang Barat

Polsek Cikarang Barat

BERITA BEKASI – Berdalih memenuhi kebutuhan hidup selama merantau, dua pria tuna karya asal Palembang, tertunduk malu, ketika digelandang, pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2020)

Kedua pelaku yakni, MRT (18) dan RA (36) melakukan aksi kejahatan ganjal mesin ATM BRI yang berlokasi di RM Saung Riung Jalan Imam Binjol Kampung Cibitung Kaum RT013/RW07, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya mengatakan, kejadian itu bermula, ketika saksi Ferri Sanjaya hendak berangkat ke Metland Cibitung untuk perbaikan service mesin ATM yang kemudian mencurigai dua orang pelaku yang berada di dalam mesin ATM BRI dekat lokasi kejadian.

“Saksi pun, langsung melaporkan kecurigaannya ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat. Kemudian anggota piket Reskrim dan SPK bersama saksi menuju ke ATM BRI yang dimaksud dan menggeledah dua orang pria yang di curigai tersebut,” katanya.

Pada saat digeledah, sambung Akta, ditemukan, 1 potong gergaji besi, potongan mika, 2 buah obeng, satu pahat dan satu lem power blue. Keduanya pun, bersama barang bukti, langsung digelandang petugas ke Kantor Polsek Cikarang Barat, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku, merupakan tuna karya dan tidak mempunyai pekerjaan, kita amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan modus mengganjal ATM. Waktu kejadian, posisinya, satu diluar ATM dan satunya lagi berada di dalam ATM,” tegas Akta.

Saat diperiksa, tambah akta, keduanya mengaku, sudah berapa kali melakukan kejahatan serupa dengan modus yang sama melakukan kejahatan mengganjal mesin ATM hingga merugikan warga yang akan mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM.

“Untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku terancam Pasal 363 Jo 53 dan atau 407 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB