Beraroma Korupsi, KPK Diminta Awasi Proyek PUPR Kota Depok

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPRS Kota Depok, Dadan Rustandi

Kadis PUPRS Kota Depok, Dadan Rustandi

BERITA DEPOK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi patut diduga menjadi bagian dari dugaan konspirasi proyek jalan swasta Perumahan GDC yang di klaim sudah menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Aktivis Nasional dan Pegiat Anti Korupsi, Obor Panjaitan mengungkapkan, bahwa jalan swasta milik pengembang itu, konon telah diserah terimakan swasta ke Pemerintah Kota Depok sekitar tahun 2017, sesuai pernyataan Walikota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad saat terjadi korban tunggal kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.

“Sesuai pernyataan, Mohammad Idris Abdul Somad tersebut bahwa tahun 2017, lahan swasta ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yakni, Kota Depok, Jawa Barat,” terang Obor Panjaitan yang juga sebagai Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obor menegaskan, sudah jelas diatur tentang penyediaan ruang publik yakni, UU No.26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, PP No.15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang hingga Permendagri No.9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah yang mengamanatkan pentingnya penyediaan Fasum dan Fasos.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Diperkuat juga dengan Perda Kota Depok No.7 tahun 2018, perubahan atas Perda Kota Depok No. 14 tahun 2013, tentang penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang di Kota Depok,” tegasnya.

Dikatakan Obor, dalam peraturan perundangan bahkan Perda tersebut jelas diatur agar sebelum serah terima digelar terlebih dahulu dilakukan verifikasi apakah layak, apakah ada jalan rusak, jembatan rusak, kali dan sebagainya. Sebab syarat mutlak dalam berita acara serah terima Fasum dan Fasos harus dalam keadaan baik dan siap pakai bukan kaleng-kaleng alias rusak.

“Sehingga, ketika pihak Walikota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad dan Kepala Dinas terkait lalai dalam verifikasi dan dampaknya terjadi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Bukan kita menggurui, tapi itulah gunanya UU dan Perda yang ditandatangani Walikota Depok saat ini,” jelasnya.

Lebih parah lagi, sambung Obor, Kepala Dinas PUPR Depok, Dadan Rustandi tidak mau menjawab konfirmasi kasus ini, atas surat maupun kedatangan media ke kantornya, dimana dan kapan serta nomor berapa surat tanda serah terima Fasum dan Fasos sesuai pernyataan Walikota Depok bahwa tahun 2017-2018 sudah diserah terimakan.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Jika betul tahun 2017 atau 2018 sudah diserah terimakan pihak swasta, kan aneh baru setahun langsung merongrong uang belanja daerah sebesar Rp25 miliar hingga dua jembatan saat ini masing-masing Rp7 miliar dan Rp4 miliar,” sindirnya.

Obor juga menyesalkan sikap para Anggota DPRD Kota Depok yang tidak melakukan pengawasan atau merespon persoalan yang kini menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksana proyek APBD Kota Depok ini adalah pelaksana proyek bangunan GOR dekat GDC yang kini mangkrak.

“Kita minta dan berharap persoalan ini menjadi perhatian para penegak hukum baik Polres Depok, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Kejaksaan Negeri Depok dan bila perlu KPK kita minta turun tangan jangan dibiarkan ini menjadi bancakan,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB